
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan merespons secara positif usulan dari kalangan mahasiswa terkait upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah kota.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang akan mengatur lebih ketat jam operasional kendaraan besar. Aturan ini menjadi penyempurnaan dari surat edaran yang diterbitkan pada 2022.
Berdasarkan surat edaran sebelumnya, kendaraan besar masih diperkenankan masuk ke wilayah Kota Balikpapan di luar jam operasional dengan syarat dalam kondisi kosong atau tidak bermuatan, serta untuk keperluan pengurusan KIR.
Namun, dalam Perwali yang sedang disiapkan, ketentuan tersebut dihapus. Kendaraan besar, baik yang bermuatan maupun kosong, tidak lagi diizinkan masuk di luar jam yang telah ditetapkan.
“Kita sudah tidak memperkenankan itu. Kendaraan yang bermuatan atau tidak bermuatan tidak diperkenankan masuk di luar dari jam operasional, di mana jam operasional itu berlaku dimulai pukul 5 subuh sampai jam 10 malam,” ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, Selasa (11/8/2026).
Selain memperketat jam operasional, Perwali baru juga akan memuat sanksi yang lebih tegas. Dalam surat edaran sebelumnya, tidak diatur secara jelas tentang hukuman atau sanksi berat bagi pelanggar. Kondisi ini dinilai kurang memberikan efek jera. Melalui Perwali, pemerintah kota berencana memberlakukan sanksi pidana sekaligus denda.
Dishub, lanjut Fadli sudah mengusulkan Perwali sejak Februari hingga Maret 2026. Saat ini prosesnya masih berlangsung di bagian hukum dan sedang memasuki tahap harmonisasi regulasi. Setelah diselesaikan, aturan tersebut akan melalui proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Perwali diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi petugas di lapangan dalam menertibkan pergerakan kendaraan besar.
Langkah ini diambil karena sejumlah kecelakaan yang terjadi di Kota Balikpapan dinilai berkaitan dengan aktivitas kendaraan besar di luar jam yang seharusnya.
Pemkot menilai pengaturan yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan lain, terutama di titik-titik rawan. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan kepatuhan pengemudi kendaraan besar dapat meningkat dan angka kecelakaan dapat ditekan secara bertahap.
Selain itu, Dishub juga terus melakukan koordinasi internal melalui Forum Lalu Lintas untuk memastikan aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari respons terhadap masukan masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa, agar kebijakan lalu lintas di Balikpapan semakin efektif dan berpihak pada keselamatan bersama. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)