
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia), menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang digagas pemerintah.
Dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan serta Menteri Dalam Negeri yang turut dihadiri jajaran gubernur dan wali kota, Selasa (5/5/2026), Ketua Umum DPP Apersi, H. Junaidi Abdillah menyoroti berbagai kemajuan dan peluang percepatan program strategis ini.
Menurut Junaidi, program 3 juta rumah bertujuan mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat. Untuk itu, kolaborasi semua pemangku kepentingan menjadi kunci.
Pemerintah menargetkan 350 ribu rumah di seluruh Indonesia pada tahun 2026. Untuk Kalimantan Timur, ia meminta agar para anggota aktif menanyakan langsung kepada menteri mengenai peluang tambahan serapan, karena menteri dinilai lebih menyukai target yang semakin besar.
“Konsentrasi utama tetap pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun kelompok berpenghasilan tanggung juga tidak dilupakan. Banyak ide dari menteri untuk mengatasi persoalan ini,” ujar Junaidi.
Ia juga mengapresiasi sejumlah terobosan menteri, seperti pembebasan Bea Balik Nama dan Hibah, serta rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perumahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri.
SKB itu akan mengatur layanan agraria, termasuk isu lahan sawah dilindungi (LSD), lahan transmigrasi, dan lahan bagi hasil yang selama ini kerap berubah status secara tiba-tiba.
“Perubahan aturan yang mendadak jelas menghambat program 3 juta rumah. Padahal tujuan SKB adalah menata ruang dengan baik, mulai dari RDTR hingga RTRW,” jelasnya.

Namun, kendala utama terletak pada banyaknya pemerintah daerah yang belum menyetorkan revisi RTRW ke pusat. Akibatnya, target penyediaan 87 persen LSD untuk perumahan tidak kunjung tertata. Junaidi memberi contoh, lahan yang sudah memiliki izin dan sertifikat terpecah tiba-tiba dinyatakan sebagai lokasi transmigrasi atau sawah dilindungi. Hal ini merugikan investor dan masyarakat.
Secara khusus, di Kalimantan Timur, masalah paling krusial terjadi di Balikpapan. Proses perizinan di kota itu dinilai sangat panjang, bisa mencapai dua tahun, berbeda dengan kabupaten lain. Kondisi ini dinilai tidak menarik bagi investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
“Padahal rencana detail tata ruang sebenarnya sudah ada dan harus direvisi secara berkala. Namun pemerintah daerah belum mengirimkan revisi yang disesuaikan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih lahan: lahan perumahan berubah jadi sawah, atau perkantoran terkena LSD,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua APERSI Kalimantan Timur, Sunarti Amrullah, yang turut hadir dalam pertemuan itu, menyampaikan bahwa proses perizinan di daerah, khususnya Balikpapan, masih memerlukan waktu yang tidak sebentar. Menurutnya, penyelesaian satu dokumen izin bisa memakan waktu sampai satu hingga dua tahun. Tentu saja, kondisi seperti ini berpengaruh langsung terhadap gairah investasi.
“Birokrasi perizinan yang panjang otomatis memperlambat masuknya investasi. Padahal kita semua ingin roda ekonomi berputar cepat, supaya masyarakat bisa langsung merasakan dampak positif pertumbuhan,” jelas Sunarti.
Mengenai target program 3 juta rumah, APERSI Kaltim mencatat bahwa tahun ini provinsi ini menargetkan pembangunan 5.000 unit. Namun memasuki semester I-2026, realisasi yang tercatat baru sekitar 800 unit.
Meski begitu, Sunarti optimistis. Dengan adanya koordinasi lintas kementerian, pemda, dan pengembang seperti hari ini, berbagai kendala perlahan bisa dicarikan jalan keluar. Ia menyoroti khusus penerbitan izin untuk rumah MBR yang masih terbilang sulit.
“Dari banyak pengajuan untuk perumahan MBR, izin yang keluar baru satu. Mudah-mudahan ke depan kebijakan pemerintah daerah bisa benar-benar menjawab persoalan ini, sehingga target program tercapai dan masyarakat luas merasakan manfaatnya,” pungkas Sunarti. (*)