
IKNBISNIS, BALIKPAPAN-Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Timur (Kaltim), melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Raperda) 2023, di Hotel Platinum Balikpapan and Convention Hall, Rabu (27/9/2023).
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi Junaidi Abdillah bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Apersi Daniel Djumali.
Selain itu tampak pula para pemangku kebijakan daerah, seperti Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi yang diwakili Staf Ahli Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) Pemprov Kaltim Ririn Sari Dewi, serta kedatangan tamu istimewa yakni, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.
Ketua DPD Apersi Kaltim Hj Sunarti Amirullah mengatakan, kegiatan ini bertajuk, sinergi Apersi Kaltim dengan multi stakeholder dalam menyediakan rumah, implikasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, untuk menyusun rencana bisnis di IKN.
“Artinya Apersi siap dalam memfasilitasi penyediaan rumah (bersubsidi) untuk ASN (Aparatur Sipil Negara, Red) di IKN.
Tahap awal, siap membangun 3 ribu unit jika kami diberikan kepercayaan. Lokasinya sudah disesuaikan dengan zona perumahan yang ditetapkan oleh OIKN,” ujar Sunarti, ditemui di sela-sela Rakerda Apersi Kaltim.
Di Kaltim, Apersi beranggotakan 67 pengembang dari total 182 anggota yang terdaftar.
Sunarti menerangkan setiap tahunnya, Apersi Kaltim menargetkan membangun seribu unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tahun 2022 lalu, dari jumlah yang ditargetkan hanya 60 persen yang terealisasi.

“Dikarenakan perizinan di Balikpapan khususnya, itu belum bisa berjalan dengan baik. Sinergi pembangunan rumah MBR belum terlaksana,” katanya.
Terealisasinya pembangunan tersebut, lanjut dia, karena sudah mengantongi izin yang diajukan sebelum ketentuan baru ditetapkan.
Yakni Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 22 tahun 2021, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Balikpapan tahun 2021-2041.
Di dalamnya mengatur klasifikasi kepadatan hunian yang terbagi menjadi tiga bagian. Yakni kepadatan rendah, sedang dan tinggi.
Dengan rincian, pembangunan rumah di kawasan dengan kepadatan rendah luas lahan tiap rumah 160 meter persegi, kepadatan sedang 120 meter persegi dan kepadatan tinggi 96 meter persegi.
“Rumah MBR tidak bisa menggunakan kebijakan itu. Karena luas lahan 60 meter persegi tipe rumah 36 cukup untuk rumah MBR. Itu sesuai ketentuan pemerintah, yakni 60-200 meter persegi disesuaikan dengan kondisi di daerah.
Kami meminta agar ada kebijakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2016,” sebutnya.
Dengan kata lain, Apersi Kaltim memerlukan dukungan pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan rumah MBR.
Apalagi, kembali Sunarti menerangkan bahwa jumlah peminat rumah MBR, khususnya di Balikpapan cukup besar.
Karena adanya peningkatan pertumbuhan penduduk.
“Otomatis permintaan rumah MBR sangat banyak. Tapi masih terbatas perizinan,” katanya.
Tahun ini, harga rumah MBR di Kaltim ditetapkan Rp177 juta. Namun, mulai Oktober 2023 harga yang ditetapkan Rp185 juta per unit. (*)