
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Penanganan Kasus Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara selama periode 2025-2027.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direksi PT Kaltim Kariangau Terminal serta Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan beserta jajarannya.
Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT Kaltim Kariangau Terminal.
Melalui kerja sama ini pula, Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan dukungan hukum sesuai dengan kewenangannya sebagai bentuk dukungan dalam menjaga kepatuhan hukum dan menyelesaikan berbagai isu hukum yang mungkin timbul.
Direktur Utama PT Kaltim Kariangau Terminal, Ibu Enriany Muis, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas terjalinnya kerja sama ini.
“Kami menyambut baik penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan seluruh operasional kami berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Balikpapan, kami optimis dapat menghadapi tantangan hukum dengan lebih efektif dan efisien,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung badan usaha milik negara (BUMN) serta anak perusahaannya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang akan terjadi dikemudian hari.
“Kejaksaan Negeri Balikpapan siap memberikan pendampingan hukum yang profesional dan proporsional kepada PT Kaltim Kariangau Terminal. Kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga negara dalam menjaga iklim investasi dan kepastian hukum,” terangnya.
Diharapkan, kesepakatan ini akan membawa dampak positif bagi kedua belah pihak, khususnya dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan menjamin kepastian hukum bagi operasional PT Kaltim Kariangau Terminal. (*)