
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan langkah strategis dalam upaya mitigasi risiko bencana di kota Balikpapan.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat dijumpai media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Balikpapan dengan agenda penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap jawaban fraksi atas Raperda Kedaruratan B3 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (14/4/2025).
Menurut Bagus, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Balikpapan yang bertujuan memperkuat instrumen pengelolaan risiko terhadap potensi pencemaran, kerusakan lingkungan, dan bencana yang disebabkan oleh bahan berbahaya dan beracun.
“Melalui perda ini, sinergi dan kolaborasi multipihak akan semakin kuat dalam menangani kedaruratan pengelolaan B3 agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Bagus menerangkan, penyusunan Raperda tersebut tidak lepas dari kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan Barat pada tahun 2018 silam. Insiden tersebut menelan korban, merusak ekosistem laut, serta menimbulkan kerugian material dan dampak immaterial bagi masyarakat sekitar.
“Langkah ini juga menjadi upaya dalam pemulihan fungsi lingkungan hidup yang cukup lama terganggu,” kata Bagus.
Ia menambahkan bahwa pertumbuhan aktivitas industri dan percepatan pembangunan ekonomi di Balikpapan turut mendorong peningkatan limbah B3.
Karenanya, telah dilakukan kajian risiko secara menyeluruh terhadap sejumlah sektor strategis yang rentan terhadap dampak B3, seperti pertambangan, energi, minyak dan gas (migas), serta layanan penyediaan air bersih.
Kajian ini menjadi dasar penting dalam penyusunan Raperda, guna memastikan setiap sektor memiliki mitigasi risiko yang sesuai dan prosedur penanganan yang terpadu.
“Untuk limbah B3, kajian dilakukan pada sektor manufaktur, agroindustri, energi, serta fasilitas jasa dan layanan kesehatan,” tuturnya.
Berdasarkan kajian tersebut, lanjut Bagus, kota Balikpapan masuk dalam kategori risiko sedang.
Selain itu, Bagus juga mengungkapkan bahwa Raperda Kedaruratan B3 dirancang untuk mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang tangguh dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Upaya tersebut mencakup pembangunan infrastruktur pendukung, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam penanganan kedaruratan B3.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan fondasi penting agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan di lapangan.
“Mengenai ketentuan teknis lebih lanjut, seperti pembentukan tim penanganan darurat, mekanisme pelaporan, hingga sanksi administratif akan diatur secara rinci dalam Peraturan Wali Kota sebagaimana tertuang dalam Raperda tersebut,” tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya Raperda Kedaruratan B3 ini, pelaksanaan sistem tanggap darurat dapat berjalan secara sistematis dan menjadi panduan operasional bagi pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan. (*)