IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Dalam momen istimewa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan memberikan Remisi Umum (RU) kepada 767 narapidana (Napi).
“Dari jumlah tersebut, 669 napi yang memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Agus Salim saat ditemui usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-79 RI di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/DOME), Sabtu (17/8/2024).
Agus Salim menyebut, ada dua kategori RU yang diterima warga binaan, yakni RU I dan RU II.
“Hari ini warga binaan yang mendapatkan RU II dan langsung bebas berjumlah tujuh orang setelah dikurangi masa pidana atau remisi,” ucapnya.
Lanjut Agus Salim menuturkan, selama menjalani masa tahanan, para napi mendapatkan pelatihan kerja, seperti barista maupun pelatihan program seni serta pelatihan keterampilan las.
Selain itu, warga binaan turut diberikan pembekalan khusus dengan program kepribadian guna mendekatkan diri kepada Tuhan.
“Semoga dengan pelatihan yang diberikan di Rutan bisa diimplementasikan di luar, sehingga bermanfaat dan menjadikan mereka mandiri dan berwiraswasta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saat kembali di tengah-tengah masyarakat,” tutup Agus Salim. (*)