IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dalam rangka menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama dengan beberapa instansi terkait, melaksanakan Program Operasi Yustisi Ramadan dengan melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM), termasuk Arena Bola Sodok (Billiard), Sabtu (8/3/2025).

Adapun, operasi tersebut merupakan bentuk pengawasan dan penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum, yang mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/093/Pem tentang Penutupan sementara kegiatan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan hingga Lebaran mendatang.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Ismir Novia Hakim, petugas gabungan mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, terutama arena billiard yang seharusnya tutup sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Balikpapan langsung merespons pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi administratif berupa penyitaan barang bukti yang ada di lokasi.

Kemudian, barang bukti yang telah diamankan akan diproses sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah lanjutan untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.

Ia menekankan bahwa Satpol PP akan terus berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan hiburan malam yang melanggar aturan dapat ditindak tegas, agar suasana Ramadan di Balikpapan tetap kondusif dan menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.

Operasi ini, lanjut Boedi Liliono, akan terus dilakukan selama bulan Ramadan untuk memantau kepatuhan pelaku usaha hiburan.

Sehingga, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

“Kami akan tetap melakukan pemantauan secara rutin dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.” Tutup Boedi. (*)

Penulis: TJakra