
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Program Griyaku atau bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang berjalan di Kelurahan Kariangau mendapat respons positif dari warga.
Meskipun, masyarakat menyampaikan harapan mengenai persyaratan administrasi untuk dipermudah. Supaya lebih banyak keluarga yang kondisi rumahnya memerlukan penanganan dapat menerima bantuan.
Lurah Kariangau, Singgih Aji Wibowo, mengatakan bahwa setiap tahun kelurahan mengusulkan sejumlah nama calon penerima bantuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh instansi teknis, hanya sebagian kecil yang memenuhi kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
“Sering terjadi dari sepuluh usulan, yang lolos hanya lima. Bukan karena tidak layak, tetapi karena syarat administrasinya belum dipenuhi,” ungkap Singgih, Kamis (20/11/2025).
Persyaratan tersebut di antaranya kepemilikan sertifikat tanah dan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMTN). Dokumen ini menjadi dasar penyaluran bantuan agar program tidak menimbulkan persoalan hukum atau sengketa lahan di kemudian hari.
Ia menyebut, warga yang belum memenuhi syarat biasanya menghadapi kendala waktu dan biaya dalam pengurusan dokumen.
Banyak keluarga yang membangun rumah secara mandiri tanpa kelengkapan legal sejak awal, sehingga proses administrasi harus dilakukan dari awal dan membutuhkan pendampingan.
Singgih menegaskan, kelurahan tetap memberikan dukungan administratif semampunya, termasuk membantu konsultasi, pengisian formulir, dan koordinasi awal. Tapi, proses pengurusan tetap memerlukan komitmen warga dan waktu yang tidak singkat.
“Warga sangat berterima kasih ketika bantuan diterima. Tetapi di sisi lain mereka juga berharap mekanisme ini dapat lebih cepat dan syaratnya lebih mudah,” tuturnya.
Kelurahan menilai bahwa antusiasme warga terhadap program ini menunjukkan kebutuhan perbaikan rumah masih tinggi.
Ia mengungkapkan, banyak rumah yang sudah dimanfaatkan puluhan tahun dan memerlukan perbaikan struktur, lantai, atau atap untuk menjaga kesehatan dan keselamatan penghuninya.
Meski demikian, Singgih menekankan bahwa bantuan yang diberikan harus tetap mengikuti aturan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Oleh sebab itu, penyederhanaan syarat yang diharapkan warga perlu dibahas pada tataran kebijakan kota, termasuk kemungkinan fasilitasi percepatan legalitas lahan bagi warga berpenghasilan rendah.
“Tentu harapan warga kami sampaikan ke jenjang yang lebih tinggi. Karena kebutuhan ini masih besar. Kami tetap berkomitmen mengusulkan penerima setiap tahun,” imbuhnya.
Program Griyaku dibuka setiap tahun sesuai siklus anggaran. Kelurahan Kariangau akan terus melakukan pendataan rumah yang memerlukan perbaikan, melakukan verifikasi awal, dan mengawal pengusulan agar keluarga yang memiliki kebutuhan nyata dapat memperoleh manfaat secara bertahap. (*)