
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, Menyebutkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2025 meningkat berkisar 6 hingga 6,5 persen.
Dia mengatakan kenaikan tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI).
“InsyaAllah tahun depan naik sekitar 6,5 persen sesuai arahan Presiden,” ujar Rahmad Mas’ud kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Dia menjelaskan, kenaikan tersebut membuat UMK Balikpapan menjadi sebesar Rp3,7 juta, yang mana pada tahun 2024 UMK Balikpapan berkisar Rp3,4 juta.
Melihat kenaikan yang cukup signifikan tersebut, Rahmad Mas’ud juga mengakui bahwa kebijakan kenaikan UMK ini tidak akan sepenuhnya memuaskan semua pihak.
“Ya pasti ada yang tidak puas, itu sudah pasti. Tetapi kami mengikuti arahan Presiden,” jelasnya.
Selain itu, Rahmad turut menegaskan bahwa perusahaan di Balikpapan wajib membayar UMK yang telah ditetapkan dan tidak ada dispensasi bagi perusahaan terkait pembayaran upah minimum.
“Perusahaan wajib bayar sesuai UMK untuk para pekerjanya,” imbuhnya.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Balikpapan sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja, sehingga berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dijadwalkan akan mengumumkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kaltim pada 18 Desember 2024 di VIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim. (*)