IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni melalui skema Griyaku di Kelurahan Kariangau masih menghadapi tantangan dalam proses verifikasi penerima manfaat.

Salah satu kendala utama adalah persyaratan legalitas tanah seperti sertifikat kepemilikan dan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMTN) yang belum dimiliki sebagian besar warga penerima usulan.

Lurah Kariangau, Singgih Aji Wibowo, menjelaskan bahwa dari banyaknya rumah yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan, hanya sebagian yang lolos verifikasi administrasi oleh instansi teknis seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Sebabnya, ujar Singgih, bantuan hanya dapat diberikan kepada rumah yang status lahannya jelas dan tidak berada dalam sengketa.

“Banyak warga yang sebenarnya layak karena kondisi rumahnya memerlukan perbaikan. Namun, mereka terkendala syarat seperti sertifikat tanah atau IMTN. Itu yang membuat yang lolos verifikasi tidak banyak,” katanya saat diwawancara langsung, Kamis (20/11/2025).

Menurut Singgih, sebagian warga di Kariangau membangun rumah secara bertahap tanpa dokumen kelengkapan sejak awal.

Kondisi tersebut umum ditemui di kawasan yang berkembang dari permukiman tradisional menjadi area yang berdekatan dengan kawasan industri. Akibatnya, proses pengurusan legalitas memerlukan waktu tambahan dan pendampingan administratif.

Singgih menegaskan bahwa persyaratan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi akses masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menyebut, bantuan perbaikan rumah hanya dapat dilaksanakan pada bangunan dengan status kepemilikan yang sah agar penggunaan anggaran negara tepat dan akuntabel.

“Ini bukan soal mempersulit. Tetapi harus dipastikan legalitas tanahnya jelas, supaya tidak ada masalah setelah perbaikan dilakukan,” ungkapnya kepada IKNBISNIS.COM.

Kelurahan juga melakukan pendampingan kepada warga untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan. Meskipun, proses pengurusan sertifikat maupun IMTN memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit, sehingga warga tidak selalu dapat menyelesaikannya dalam waktu singkat.

Singgih menyampaikan, kelurahan terus mengusulkan penerima bantuan setiap tahun. Keterbatasan pemenuhan syarat administratif pun membuat jumlah penerima yang disetujui cenderung lebih sedikit dibanding jumlah usulan awal.

“Masyarakat sangat berharap syarat ini dapat dipermudah. Namun, kami juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Yang penting, pendampingan tetap kami lakukan agar pelan-pelan warga memenuhi kelengkapan administrasi,” tekan Singgih.

Meski demikian, program Griyaku tetap mendapat respons positif dari warga. Bagi keluarga yang berhasil lolos verifikasi, perbaikan rumah memberikan dampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan lingkungan tempat tinggal.

Ia berharap, ke depan dapat dilakukan penyederhanaan mekanisme atau dukungan percepatan pengurusan dokumen kepemilikan tanah. Sehingga bisa lebih banyak warga dapat mengakses bantuan tersebut secara bertahap. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi