
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyambut kedatangan para peserta Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah IV tahun 2024 yang diselenggarakan di aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (3/9/2024).
Adapun kegiatan akan digelar hingga 5 September 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Tampak hadir pula Deputi Bidang Koordinasi & Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah IV Edi Suryanto, Kasubdit BMD Wilayah II DR Dwi Satriany Unwidjaja, serta para peserta asistensi dari provinsi Sulawesi, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam Sambutannya, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi nasional penyusunan indeks pengelolaan BMD Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2024 yang telah dilaksanakan di kantor KPK 3 Juli 2024 lalu.
Dia menerangkan, hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 6 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Kewenangan KPK dalam melakukan pengawasan, yang mana KPK melakukan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagai salah satu bentuk komitmen kami dalam pengelolaan BMD yang transparan dan akuntabel, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan tentunya efisien,” ujar Rahmad Mas’ud.
Menurutnya, dengan tata cara pengelolaan yang tepat, bukan hanya menjaga aset milik daerah namun juga memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk pengelolaan aset dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pengukuran indeks BMD menjadi salah satu alat penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mengelola aset-aset yang dimilikinya,
Melalui Asistensi ini, saya juga berharap dapat membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengukur dan menilai pengelolaan BMD secara lebih objektif dan tentunya sistematis,
“Perlu kekuatan dan kebersamaan untuk memberantas korupsi di tanah air,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasubdit BMD Wilayah II DR Dwi Satriany Unwidjaja menyatakan, penyelenggaraan rapat asistensi tata cara pengukuran indeks pengelolaan BMD pemda penting untuk menyamakan persepsi tentang cara perhitungan indeks pengelolaan BMD.
“Indeks pengukuran BMD dilakukan dengan menyusun indikator sebagai parameter pengukuran untuk menilai kinerja bidang pengelolaan BMD.
Hal ini dimaksudkan untuk mengevaluasi tingkat kualitas dan kinerja pengguna barang dalam melaksanakan pengelolaan BMD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Dia menuturkan, Indeks pengelolaan BMD dapat menjadi solusi dalam mengawal pengelolaan aset yang akuntabel.
“Dengan adanya penghitungan indeks, jika nilai rendah akan ada Early Warning, ini pengingat bagi semua, khususnya bagi pemda bahwa harus memiliki kesadaran terkait dengan tugas pengelolaan aset dengan benar dan optimal,” tambahnya.
Karenanya, diharapkan indeks pengelolaan BMD dapat meningkatkan kinerja pemda dalam pengelolaan BMD dan mengakselerasi pencegahan korupsi di daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. (*)