
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
SMAP merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu organisasi untuk mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi dan mengatasi suap.
Penerapan SMAP merupakan upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola Hulu Migas yang baik dan bersih dari praktik penyuapan.
Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 25 November 2024, SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikasi SMAP melalui audit resertifikasi kedua. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Direktur Operasional PT Mutu Agung Lestari, Irham Budiman, kepada Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto.
Akreditasi SNI ISO 37001 telah didapat SKK Migas pertama kali sejak 26 Oktober 2018 lalu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LS-SMAP) dan diperbaharui melalui audit SMAP setiap 3 tahun sekali.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan Hakordia merupakan penanda sekaligus pengingat, bahwa korupsi adalah musuh utama seluruh bangsa.
“Korupsi merupakan kejahatan extra ordinary, Seluruh dunia mengakui bahwa korupsi merupakan akar dari berbagai permasalahan yang dihadapi di semua negara, korupsi memiliki sifat korosif yang menggerogoti segala pencapaian tujuan kita,” ujar Djoko.

Ia juga menyampaikan tantangan berat SKK Migas dalam meningkatkan produksi dan lifting migas. Menurut Djoko pencapaian target hanya dapat dilakukan jika seluruh pihak terhindar dari perilaku koruptif.
Hal senada disampaikan Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris yang didapuk sebagai narasumber dalam puncak peringatan HAKORDIA di Kantor SKK Migas Jakarta.
Ia mengatakan, tujuan dari penerapan SMAP ini agar SKK Migas dapat lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri hulu migas dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan hulu migas dengan menghindari dan menghilangkan potensi gangguan dari praktik-praktik penyuapan.
“Dengan SMAP, memperkuat pengelolaan industri hulu migas sesuai prinsip-prinsip good governance dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
Kami di Perwakilan sangat konsen sekali dalam menerapkan SMAP dalam aktivitas kami dalam melaksanakan tupoksi kami,” terangnya.
Sebagai wujud nyata komitmen dalam mengimplementasikan SMAP, SKK Migas menerapkan pedoman etika dan prinsip 4 No’s yang harus dipatuhi, yakni No Bribery atau tidak boleh ada praktik suap menyuap, sogok dan pemerasan, No Kickback atau tidak boleh ada uang komisi dan uang terima kasih, No Gift atau tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar, dan No Luxurious Hospitality atau tidak boleh ada pelayanan dan jamuan yang berlebihan.
Sosialisasi mengenai SMAP dan penerapannya, gencar dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan SKK Migas Kalsul, baik saat menerima kunjungan stakeholder ke Kantor Perwakilan, maupun diberbagai kegiatan yang dilaksanakan bersama stakeholder diluar kantor Perwakilan Kalsul.

Misal, pada momen Rakor kelancaran kegiatan operasi, kuliah umum, kunjungan kehormatan kepada Pimpinan Daerah, kegiatan forum atau lokakarya yang melibatkan stakeholder, pameran bersama didaerah dan berbagai aktivitas lainnya.
Azhari menambahkan, ruang lingkup berlaku SMAP tidak hanya berlaku kepada pekerja saja namun juga terhadap pasangan (suami/isteri) dan keluarganya, serta diterapkan di kantor pusat dan seluruh Kantor Perwakilan SKK Migas.
“Industri Hulu Migas harus bebas dari unsur korupsi, nepotisme, suap – menyuap dan benturan kepentingan lainnya,” tegasnya.
Dalam lingkup internal, SKK Migas menerapkan langkah-langkah seperti penandatanganan Pakta Integritas setiap enam bulan, aturan larangan suap, serta penyediaan saluran pelaporan melalui whistleblowing system Kawal SKK Migas. Pelaporan dapat dilakukan melalui email di wbs@skkmigas.go.id atau nomor 0811 8010 2555.
“Kami berharap implementasi SMAP tidak hanya dihapal secara pengertiannya saja, namun juga diresapi, dipahami dan menjadi dasar kami dalam bertindak dan melaksanakan aktivitas dalam mengelola industri hulu migas,” Pungkasnya. (*)