
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menghentikan sementara aktivitas pengupasan lahan yang berlangsung di kawasan Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Ya, kegiatan tersebut dihentikan setelah ditemukan bahwa pihak pengembang belum melengkapi seluruh izin yang diperlukan untuk melakukan aktivitas itu.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menyatakan bahwa penghentian aktivitas tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh dampak lingkungan akibat kegiatan pengupasan lahan.
Adapun, salah satu dampak serius yang dikeluhkan warga yakni terjadinya longsor di sekitar area pengupasan lahan.
“Izinnya belum lengkap, jadi (kegiatan) kami hentikan sementara sambil menunggu kelengkapan dari pihak pengembang,” terang Boedi, Rabu (16/4/2025).
Ia menambahkan bahwa keselamatan dan kenyamanan warga menjadi prioritas utama.
Insiden longsor yang terjadi sebelumnya sempat mengejutkan masyarakat sekitar dan memicu kekhawatiran akan potensi terjadinya bahaya susulan.
Beberapa rumah dilaporkan berada cukup dekat dengan area yang terdampak, sehingga masyarakat mendesak pemerintah kota untuk segera melakukan tindakan terhadap aktivitas tersebut.
Namun demikian, Boedi menyebut bahwa penghentian ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah semua izin yang disyaratkan telah dipenuhi.
“Tidak ada batas waktu yang berlaku, tetapi kami memberikan kesempatan kepada pengembang untuk segera melengkapi perizinan,” imbuhnya.
Boedi mengatakan, jika proses pengurusan izin oleh pengembang telah selesai, maka aktivitas nantinya dapat dilanjutkan kembali.
“Jika prosesnya cepat, kegiatan bisa kembali berjalan dalam satu hingga dua minggu,” tambahnya.
Lebih lanjut Boedi menuturkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan di lapangan serta menjalin koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) guna memastikan tidak terjadi pelanggaran lanjutan.
Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan kepada seluruh pengembang agar selalu menaati regulasi maupun prosedur perizinan yang telah ditetapkan sebelum memulai pembangunan ataupun pengupasan lahan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan seluruh pihak pengembang di Balikpapan dapat lebih mematuhi prosedur perizinan serta mempertimbangkan dampak lingkungan sebelum memulai aktivitas, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar. (*)