
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Pom Mini dan Minuman beralkohol hasil penegakan peraturan daerah (Perda) kota Balikpapan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025), dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menerangkan bahwa pemusnahan BB Pom Mini dan Minuman Beralkohol yang dilakukan, berdasarkan Perda kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan juga Perda yang mengatur terkait peredaran minuman beralkohol.
Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya 52 unit pom mini dan 1516 botol miras dari berbagai merk. Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota dengan menuangkan Minuman Beralkohol ke dalam tong berisi pasir.
Sementara, pemusnahan pom mini dilakukan dengan menggunakan ekskavator.
“Jadi ini (barang bukti) semuanya akumulasi selama tahun ini, mulai bulan Januari-Februari ya, sampai dengan terakhir kemarin itu terakumulasi sekitar seribu lima ratusan lebih untuk mirasnya dan dari dengan berbagai jenis, dan juga untuk yang Pom mini ini akumulasi,” terang Boedi saat dijumpai di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, sanksi kepada pelanggar akan diberikan sesuai ketentuan, yakni mulai denda hingga pemusnahan barang bukti seperti yang dilakukan hari ini.
Pemerintah Kota Balikpapan, kata dia, akan terus menindak tegas setiap pelanggaran Perda sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Namun demikian, ia menyebut bahwa masyarakat tetap dapat melakukan kegiatan usaha selama mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kalau mau berusaha tentu harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Pom Mini ini sudah ada aturannya, ada edaran. Artinya mereka kalau mengikuti aturan, silakan saja berusaha,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Satpol PP Balikpapan bersama aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Menurutnya, dalam penegakan perda dibutuhkan kerjasama semua pihak agar tercipta kondisi yang aman, tertib dan kondusif di kota Balikpapan.
“Tugas penegakan perda bukanlah tugas yang ringan. Namun dengan kolaborasi, profesionalisme dan pendekatan yang humanis, saya yakin Satpol PP mampu menjalankan fungsinya, tidak hanya sebagai penegak aturan tetapi juga sebagai pengayom masyarakat,” tuturnya.
Bagus menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang di laksanakan hari ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum daerah, baik melalui mekanisme yustisi maupun non-yustisi yang telah dilaksanakan secara konsisten sepanjang tahun 2025.
“Ini merupakan bentuk penegasan sikap pemerintah Kota Balikpapan bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah
akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga pada tahap eksekusi akhir berupa pemusnahan barang bukti,” tambahnya.
Ia berharap kegiatan ini sekaligus menjadi pesan yang tegas namun edukatif kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah Kota Balikpapan hadir untuk melindungi ruang publik, menjaga ketertiban umum, dan menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan beradab.
“Ke depan, saya berharap Satpol PP terus mengedepankan pendekatan yang tegas dan humanis, profesional, serta berorientasi pada pembinaan dan pencegahan, sehingga penegakan perda tidak hanya bersifat represif tetapi juga membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat,” tutup Bagus. (*)