IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Suhardy menyatakan bahwa Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah selesai.

Kegiatan yang gelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan yang dilaksanakan selama tiga hari, yakni mulai 4-6 Desember 2024 telah rampung dan akan dilanjutkan pada proses berikutnya.

“Rekapitulasi perolehan suara sudah selesai pada jam 1 tadi malam,

Besok pagi, kami akan melanjutkan proses ke Samarinda,” kata Adi sapaan akrabnya, Jum’at (6/12/2024).

Dia menuturkan, dari hasil rekapitulasi tersebut, KPU Balikpapan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 441 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Adapun, SK tersebut menetapkan hasil perolehan suara ketiga Pasangan Calon (Paslon), diantaranya Paslon nomor satu, Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo yang memperoleh 177.290 suara sah.

Kemudian, Paslon nomor urut dua, Rendi Susiswo Ismail dan Eddy Sunardi Darmawan dengan memperoleh 45.668 suara sah, serta Paslon nomor urut tiga Muhammad Sabani dan Syukri Wahid yang memperoleh 76.187 suara sah.

Namun, dalam model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, saksi dari Paslon nomor urut dua dan tiga belum menandatangani dokumen elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menerangkan bahwa meskipun beberapa saksi tidak turut serta menandatangani, hal itu tidak mempengaruhi proses tahapan Pilkada selanjutnya.

Yudho menyebutkan, hal tersebut dianggap telah menyetujui hasil yang ditetapkan.

“Ini sudah kami anggap setuju dan bisa dinyatakan penetapan, karena proses tetap berjalan,

Terkait mereka tidak menandatangani, itu hak mereka, jadi tidak ada pengaruhnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Yudho menambahkan bahwa tahapan selanjutnya akan terus berjalan, sebab di tingkat kota Balikpapan, hasil sudah ditetapkan dan diterima.

Dia menjelaskan, dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah usai digelar telah menetapkan dan mengesahkan hasil untuk pemilihan wali Kota, begitu pun dengan pemilihan gubernur.

“Untuk pemilihan gubernur, perolehan suara juga sudah disahkan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Rekapitulasi untuk pemilihan gubernur akan dilakukan di tingkat provinsi dan setelah itu akan ada dilakukan rekap provinsi pada 8 Desember 2024 mendatang. (*)

Penulis: TJakra