IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan H Yusri, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terkait kegiatan proyek-proyek perumahan, guna mencegah dampak lingkungan yang merugikan, seperti banjir.

Yusri menyebutkan, terdapat sekitar 204 perumahan di kota Balikpapan, di mana beberapa di antaranya diketahui mengganggu sistem drainase kota.

Sehingga, hal tersebut menyebabkan peningkatan beban terhadap penyerapan air hujan. Oleh sebab itu, Ia meminta dinas terkait agar lebih tegas dalam pengawasan.

“Kami mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim, red) untuk lebih tegas dalam mengawasi pengembang, utamanya yang tidak memenuhi standar pembangunan yang ramah lingkungan,” kata Yusri, Jumat (24/1/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan pengembang proyek perumahan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, ia juga menekankan kewajiban pengembang untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah kota sebagai bagian dari tanggung jawab pihak pengembang.

“Salah satu isu yang perlu diperhatikan adalah pemasangan papan plang untuk menunjukkan bahwa lahan perumahan telah diserahkan kepada pemerintah,” tuturnya.

Menurutnya, pemasangan papan plang ini menjadi bukti nyata penyerahan PSU dan memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan.

Adapun, Sejumlah pengembang besar seperti Balikpapan Regency, Grand City, dan Sepinggan Pratama menjadi perhatian Komisi III DPRD Balikpapan. Hal ini didasari oleh keluhan masyarakat terkait lambatnya proses penyerahan PSU, yang menurut Yusri, dapat menghambat pemberian bantuan dari pemerintah kepada masyarakat di kawasan tersebut.

Penulis: TJakra