
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pertumbuhan jumlah pondok pesantren di Kota Balikpapan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, yang menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama. Sehingga, dibutuhkan regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan pondok pesantren di Balikpapan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi yang menegaskan pentingnya regulasi khusus pondok pesantren.
Adapun, peningkatan jumlah pondok pesantren di Balikpapan terhadap total pondok pesantren di Kalimantan Timur terlihat dari kenaikan persentasenya, yakni dari 11,6 persen pada tahun 2018 menjadi 13,8 persen pada tahun 2023.
Iwan menjelaskan, seiring dengan pesatnya jumlah pondok pesantren di Balikpapan, kebijakan khusus dibutuhkan untuk mengatur berbagai aspek terkait pondok pesantren, mulai dari sistem pendidikan, fasilitas hingga sumber pendanaan.
Karenanya, DPRD Balikpapan mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan pondok pesantren di Balikpapan.
“Menghadapi perkembangan zaman, Pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang berakhlak, beriman, dan memiliki keterampilan dalam berbagai tantangan ,” kata Iwan saat ditemui media, Kamis (13/2/2025).
Dia menambahkan, regulasi yang jelas sangat dibutuhkan untuk mengatur kebijakan terkait penyelenggaraan pondok pesantren, sehingga dapat membantu mengatasi kendala seperti dukungan fasilitas, pembiayaan, maupun dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.
Saat ini, Raperda yang sedang disusun mencakup 12 Bab dan 25 Pasal, yang mengatur berbagai aspek penting.
Regulasi ini mencakup ketentuan terkait pendirian pondok pesantren, perencanaan dan pengembangannya, partisipasi masyarakat serta dunia usaha, hingga sistem informasi dan pendanaan.
Iwan berharap dengan adanya regulasi ini, pesantren dapat berkembang lebih optimal dan memperoleh dukungan yang memadai, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat luas.
“Pondok pesantren di Balikpapan diharapkan dengan adanya Raperda ini, tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga mampu mencetak lulusan yang siap kerja dan memiliki keterampilan yang baik,” imbuhnya.
Raperda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama yang mandiri, berdaya saing, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
DPRD Balikpapan akan terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat guna menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan. (*)