
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus kerapihan di kota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah merancang regulasi terkait penanaman kabel bawah tanah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri menerangkan, langkah ini bertujuan untuk menata pemasangan kabel oleh operator telekomunikasi agar tidak dilakukan secara sembarangan, sehingga membuat tatanan kota menjadi lebih rapi.
Karenanya, dia mendorong agar hal ini dapat diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan agar operator telekomunikasi dapat mengikuti regulasi.
“Kami ingin agar ini diatur dalam Perda, agar operator telekomunikasi taat aturan. Nantinya, pemerintah kota yang membangun fasilitas utilitasnya, lalu pengelolaannya bisa dilakukan oleh Perumda (Perusahaan Umum Daerah, red) atau pihak ketiga dengan sistem yang akan diatur lebih lanjut,” terang Yusri, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, pemasangan tiang dan kabel udara yang ada selama ini, sangat mengganggu estetika kota dan bila tidak terawat dengan baik, serta berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Sehingga, dengan adanya sistem kabel bawah tanah, diharapkan dapat membuat kota Balikpapan semakin tertata dan lebih indah.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa regulasi ini juga dirancang untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dengan mengurangi penggunaan tiang-tiang yang sering kali tidak teratur di ruang-ruang publik.
“Komisi III saat ini masih melakukan kajian mendalam sebelum Perda ini resmi diterapkan.