
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menarik dua rancangan peraturan daerah (raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, yang telah ditetapkan pada akhir tahun lalu.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Jumat (2/5/2025).
“Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Balikpapan merupakan dua raperda inisiatif pemerintah kota yang telah masuk di dalam propemperda tahun 2025,” ujar Bagus dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan dalam Propemperda pada November 2024 lalu, proses penyusunan raperda tersebut dapat diselesaikan di akhir tahun 2024 dan telah ditetapkan pada bulan Desember 2024.
“Dengan telah ditetapkan dua raperda dimaksud, perlu dilakukan penarikan dua raperda dari propemperda tahun 2025.
Penarikan ini menjadi dasar pertimbangan untuk dilakukannya perubahan atas keputusan DPRD Kota Balikpapan tahun 2025 dengan mengeluarkan kedua raperda yang dimaksud,” terangnya.
Selain penarikan tersebut, Bagus mengatakan Pemkot Balikpapan juga mengajukan satu raperda baru di luar Propemperda 2025, yakni raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurutnya, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Sebagaimana amanat ketentuan pasal 99 ayat 5 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Bagus juga menambahkan, penetapan raperda ini dilakukan secara terpisah karena belum masuk dalam Propemperda 2025. Serta Langkah tersebut juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pajak daerah dan retribusi daerah saat ini belum masuk dalam propemperda tahun 2025, hingga perlu dilakukan penetapan raperda di luar propemperda tahun 2025.” Imbuhnya. (*)