
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kebijakan terkait pembatasan aktivitas hiburan selama bulan suci Ramadan menimbulkan polemik terutama dikalangan pelaku seni. Sebab, jika aturan tersebut diberlakukan, maka kondisi ekonomi pekerja seni dan hiburan akan terganggu, karena pelaku seni dibidang musik, sangat bergantung pada penghasilan dari pertunjukan musik.
Karenanya, para musisi berharap kebijakan ini tidak hanya berbasis larangan, tetapi juga dapat mempertimbangkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Sufyan Jufri mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi yang mengatur secara rinci terkait kebijakan tersebut.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam menyusun kebijakan agar tidak terjadi polemik setelah aturan diberlakukan nantinya.
“Sebelum aturan ini diterbitkan, sebaiknya ada diskusi dengan semua pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan komunitas seni. Karena kalau sudah ada surat edarannya dan muncul protes, aturan itu tidak bisa diubah begitu saja,” katanya, Senin (24/2/2025).
Sufyan menambahkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat tanpa solusi alternatif berpotensi merugikan banyak pihak. Menurutnya, tidak semua bentuk hiburan bertentangan dengan nilai-nilai Ramadan.
“Misalnya ada pertunjukan musik religi atau acara yang tetap menghormati suasana Ramadan, itu seharusnya bisa dipertimbangkan,” imbuh Sufyan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga didasarkan pada upaya menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan. Pemerintah Kota Balikpapan diperkirakan akan mengacu pada kebijakan daerah lain yang telah menerapkan regulasi serupa. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan keputusan final akan diumumkan.