Camat Balikpapan Barat, Erwin.

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan.

Salah satu langkah terbarunya, warga kini tak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cukup datang ke kantor kecamatan terdekat di wilayah masing-masing.

Camat Balikpapan Barat, Erwin menerangkan bahwa sejak Senin (3/11/2025) aturan ini sudah berlaku di seluruh Kecamatan se-kota Balikpapan, termasuk di kecamatan Balikpapan Barat.

“Ya, jadi terkait perekaman KTP di kecamatan, kami sudah menerima himbauan dari Disdukcapil. Mulai hari Senin kemarin, enam kecamatan di Balikpapan sudah bisa melayani perekaman KTP dan Kartu Keluarga (KK),” ujar Erwin saat ditemui media, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, kebijakan ini memberikan kemudahan besar bagi masyarakat yang sebelumnya hanya bisa ke beberapa kecamatan tertentu saja untuk melakukan perekaman.

Kini, seluruh kecamatan di kota minyak, julukan kota Balikpapan, sudah memiliki layanan perekaman KTP bagi masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan baru ini, warga tidak perlu jauh-jauh lagi. Cukup datang ke kecamatan masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, terkait persyaratan perekaman, Erwin mengatakan bahwa prosesnya sangat sederhana. Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung untuk keperluan perekaman dan pencetakan KTP.

Ia juga menambahkan, sejak aturan ini diberlakukan, antusiasme warga dalam mengurus sudah mulai terlihat.

“Mulai kemarin, di wilayah Balikpapan Barat, sudah banyak yang datang untuk melakukan perekaman. Selain itu, cukup banyak juga warga yang melakukan pembaruan data seperti pergantian alamat dan penyesuaian biodata,” tuturnya.

Melalui layanan perekaman KTP di tingkat kecamatan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dan termotivasi untuk segera melengkapi dokumen kependudukannya. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi