
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika terus digencarkan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Daerah.
Mengawali tahun 2026, DPRD Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Batu Arang, Balikpapan Barat, Minggu (11/1/2026) tersebut menjadi langkah penting dalam mengedukasi masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai peran pemerintah dalam membantu korban penyalahgunaan narkotika sekaligus mengingatkan warga agar menjauhi narkoba.
Dalam sosialisasi yang berlangsung, dihadiri Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kombes Bonifasio Rio Rahadianto sebagai narasumber, serta Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Andi Achmad Mutawalli.
Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting, karena masih banyak masyarakat yang memandang penyalahgunaan narkotika sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, dampak narkoba kerap tidak terlihat secara instan, sehingga menimbulkan anggapan keliru seolah pengguna tetap bisa beraktivitas normal tanpa konsekuensi berarti.
“Padahal narkoba ini justru menjadi salah satu perhatian serius pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Bahkan, isu narkotika sudah menjadi masalah Internasional yang dihadapi hampir seluruh negara,” ujar Hamas.
Ia menjelaskan, kehadiran jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dalam kegiatan tersebut bertujuan membuka wawasan masyarakat terkait bahaya laten narkotika.
Dengan pemahaman yang utuh, warga diharapkan tidak lagi memandang narkoba sebagai sesuatu yang biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi.
Lebih lanjut, Hamas mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batas usia maupun latar belakang ekonomi.
Korbannya, kata dia, tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga telah menyasar anak-anak di bawah umur.
“Ini yang harus di sadari bersama. Ada anak-anak, bahkan yang usianya masih sangat belia, sudah terpapar. Narkoba ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto menuturkan bahwa penyalahguna narkotika pada dasarnya merupakan korban yang membutuhkan perhatian dan dukungan untuk dapat pulih.
Ia menyebut, pendekatan yang humanis menjadi langkah penting dalam upaya penanganan dan rehabilitasi.
Boni turut mengimbau masyarakat agar tidak mengucilkan para pengguna narkotika dan memberikan pendampingan, sehingga korban narkoba memiliki kesempatan untuk sembuh dan kembali menjalani kehidupan yang produktif.
Melalui sosialisasi Perda tersebut, DPRD Kaltim berharap masyarakat semakin waspada, berani menolak narkoba, serta aktif berperan dalam upaya pencegahan di lingkungan masing-masing. (*)