
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak, menyusul masih ditemukannya sejumlah restoran yang terlambat melaporkan dan menyetorkan pajak, bahkan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran.
Ini disampaikan Adi saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah restoran di kota Balikpapan, Senin (26/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Komisi II DPRD Balikpapan bersama BPPDRD menyasar sejumlah hotel dan restoran di Kota Beriman sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pajak daerah oleh pelaku usaha.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun kegiatan sidak tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu minggu ke depan, dimulai sejak hari ini, dengan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaku usaha yang dinilai belum patuh.
Di hari pertama sidak, Komisi II mengunjungi Hotel City, kemudian ke KFC Sudirman, Depot Miki, Kedai Kopi Mantaw Canton, Restaurant Empat Rasa, Richeese Factory dan berlanjut ke outlet lainnya.
Dari hasil sementara pengecekan langsung di lapangan, komisi II menemukan pola keterlambatan pembayaran pajak oleh beberapa restoran.
“Jadi ada beberapa temuan, yang pertama, seperti KFC itu dia selalu telat bayar. Makanya kami langsung menyampaikan, kami kasih waktu satu minggu harus sudah melapor,” ujar Adi.
Meski masih ditemukan restoran yang kurang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Komisi II DPRD Balikpapan juga mencatat adanya pelaku usaha yang telah menunjukkan kepatuhan dan konsistensi dalam menyetorkan pajak daerah. Salah satunya Depot Miki, yang dinilai rutin melaporkan dan menyetorkan pajak tepat waktu setiap bulan.
Namun demikian, Komisi II juga menemukan pelaku usaha yang tidak dapat menunjukkan bukti setor pajak. Kondisi ini mendorong DPRD untuk mengambil langkah lanjutan melalui koordinasi intensif dengan instansi terkait.
“Ada juga yang tidak bisa menunjukkan bukti bayar atau bukti setor pajaknya. Makanya kami lakukan langkah-langkah selanjutnya, berkoordinasi, termasuk by phone. Nanti akan kami pantau selama satu minggu. Kalau tidak ada kabar, kami akan turun lagi ke lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait sanksi, Adi menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang tetap membandel. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha menjadi opsi terakhir.
“Sanksinya bisa dari SP1, SP2 seperti itu dan yang terakhir bisa pencabutan izin,” tuturnya.
Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa potensi pajak dari sektor restoran tidak bisa dianggap remeh. Meski terlihat kecil secara nominal per bulan, namun jika dikalkulasikan secara tahunan dan melibatkan banyak pelaku usaha, nilainya sangat signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Contohnya tadi Richeese, itu ada selisih sekitar Rp15 juta per bulan. Kalau dikali satu tahun, itu sudah lumayan untuk PAD. Bagaimana jika ada restoran lain dengan nominal serupa yang tidak disetorkan, berapa potensinya? Bisa sampai miliaran juga,” imbuhnya.
Komisi II DPRD Balikpapan memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memaksimalkan potensi PAD kota Balikpapan. (*)