IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan permukiman merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh pengembang perumahan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Yusri yang menilai pentingnya penyediaan RTH sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi warga.

Ia mengatakan bahwa pengembang harus mematuhi aturan terkait RTH agar lingkungan dan kualitas hidup masyarakat terjaga.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengembang perumahan pada Jumat (7/2/2025), Yusri menekankan bahwa banyak kawasan permukiman yang belum memenuhi ketentuan mengenai RTH.

Padahal, menurut peraturan daerah, setiap kawasan perumahan harus menyediakan sebagian lahannya sebagai ruang hijau yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“RTH bukan sekadar formalitas dalam perizinan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab pengembang dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman,” terangnya.

Yusri menjelaskan, dampak dari kurangnya RTH dapat berakibat pada meningkatnya suhu udara, area resapan air yang kurang maksimal, serta ruang bermain dan rekreasi bagi warga menjadi terbatas.

Selain itu, keadaan ini dapat memperparah permasalahan banjir di Balikpapan karena air tidak terserap optimal akibat kurangnya kawasan hijau.

Karenanya, DPRD akan melakukan pemantauan langsung ke berbagai kawasan perumahan sebagai bentuk pengawasan guna memastikan para pengembang memenuhi kewajiban mereka.

Adapun, langkah lanjutan bila ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk mengevaluasi izin pengembang yang tidak mematuhi ketentuan regulasi.

Penulis: Yandri Rinaldi