
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kelurahan Margo Mulyo menekankan pentingnya aspek legalitas dalam pembangunan dan penggunaan bangunan poskamling.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara warga dengan pihak yang memiliki tanah atau bangunan yang digunakan sebagai pos.
Sekretaris Lurah Margo Mulyo, Hendra Agestha Hamid, menjelaskan bahwa sejumlah kasus di daerah lain menjadi pelajaran penting bagi kelurahan untuk memastikan setiap bangunan poskamling memiliki izin yang jelas.
“Sering terjadi kasus bangunan pos dibuat sementara, tapi belum diberi tahu atau belum diizinkan pemilik lahan,” katanya kepada media, Kamis (20/11/2025).
Oleh sebab itu, kelurahan mengantisipasi potensi masalah tersebut dengan mewajibkan RT melakukan koordinasi sebelum menentukan lokasi poskamling.
Disebutkannya, penggunaan bangunan sementara harus disertai izin tertulis atau persetujuan warga agar tidak menimbulkan sengketa.
Gestha mengatakan, legalitas bangunan juga penting untuk memastikan keberlangsungan poskamling dalam jangka panjang. Apabila poskamling dibangun tanpa izin, keberadaannya dapat sewaktu-waktu dipersoalkan, sehingga mengganggu kegiatan ronda di kemudian hari.
Pihaknya juga akan menyusun surat edaran khusus untuk mengatur mekanisme penggunaan bangunan poskamling agar seluruh RT memiliki pedoman yang jelas. Edaran tersebut akan memuat ketentuan terkait lokasi, ukuran, persetujuan masyarakat, dan kewajiban pengelolaan.
Selain itu, kelurahan sedang melakukan pemetaan terhadap RT yang belum memiliki pos permanen. Data tersebut akan digunakan untuk menawarkan beberapa opsi yakni pembangunan pos baru, merger poskamling, atau penggunaan rumah warga sebagai pos sementara.
Koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP juga menjadi bagian dari proses pembenahan poskamling ini. Aparat kewilayahan akan membantu memberi arahan teknis dan memastikan pembangunan poskamling berjalan sesuai prosedur.
Dengan mengutamakan legalitas bangunan dan koordinasi yang transparan, Kelurahan Margo Mulyo berharap seluruh RT dapat menjalankan kegiatan ronda secara aman dan sesuai ketentuan. (*)