
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Rapat digelar di Hotel Blue Sky Balikpapan, Minggu (11/8/2024).
Sebelumnya, telah dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP untuk tingkat kecamatan, 5-7 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono membuka Rapat Pleno Terbuka bersama dengan Komisioner KPU Balikpapan.
Masing-masing Farida Asmauanna, Makta, Muhammad Rizal dan Suhardy.
Turut hadir Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan Ahmadi Aziz serta Komisioner KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih.
Dalam sambutannya, Prakoso Yudho Lelono yang akrab disapa Yudho mengatakan, KPU Balikpapan beserta jajarannya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut Pantarlih memiliki komitmen yang tinggi berusaha semaksimal mungkin menyuguhkan data yang valid dan akurat.
“Agar nanti pemilihnya adalah warga Kota Balikpapan yang benar-benar memiliki hak suara untuk dapat memberikan kontribusi suaranya untuk Pilkada 27 November 2024 nanti,” kata Yudho dalam sambutannya.
Menurutnya, dengan peningkatan angka partisipasi sesuai yang diharapkan, nantinya dapat terpilih kepala daerah khususnya di Kota Balikpapan dan Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkualitas sesuai harapan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang damai dan sejahtera.

“Semoga bersama dapat menjadi bagian dari kesuksesan semuanya, agar semesta mencatat bahwasanya ada peranan bersama dalam kebaikan saat Pilkada nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Makta menerangkan, Rapat Pleno Terbuka yang digelar menetapkan DPS.
Dijelaskan, KPU dan Badan Adhoc melakukan rekapitulasi terhadap DPHP yang telah disusun untuk memastikan semua data pemilih yang diperbaharui tercatat dengan benar.
Kemudian, akan ditetapkan menjadi DPS dan akan diumumkan kepada publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, partai politik, dan pengawas Pemilu untuk melakukan verifikasi dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau kekurangan data.
“Akan kami umumkan selama 10 hari, nah setelah DPS ada proses DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, Red)
Jadi kami koreksi data tersebut sesuai data kependudukan termasuk tanggapan dari masyarakat,” terang Makta.
Selama masa pengumuman DPS, masyarakat dapat memberikan tanggapan, seperti jika ditemukan ada nama yang belum terdaftar, nama yang terdaftar ganda, atau data yang salah.
Berdasarkan tanggapan tersebut, KPU akan menerima masukan dan keberatan untuk kemudian melakukan verifikasi serta perbaikan sesuai dengan masukan yang diterima. (*)