
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan hingga saat ini telah menerima dua rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengungkapkan bahwa kedua rekomendasi tersebut berasal dari Panwaslu Kecamatan Balikpapan Timur dan Panwaslu kecamatan Balikpapan Utara.
“Sejauh ini, KPU dapat laporan dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red) bahwasanya terdapat laporan dua surat rekomendasi dari Panwas Timur dan Panwas Utara.
Untuk di Panwas Timur itu ada rekomendasi PSU di TPS (Tempat Pemungutan Suara, red) 34 Kelurahan Manggar, sedangkan di Balikpapan Utara itu ada rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 57 Graha Indah,” ungkap Yudho sapaan akrabnya, Senin (2/12/2024).
Dia memaparkan, setelah menerima rekomendasi tersebut, PPK masing-masing kecamatan melakukan kajian mendalam berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Yudho menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran.
Kemudian, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang penghitungan surat suara (Tungsura), dan KPT Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Tungsura, maka hasil kajian PPK Utara dan PPK Timur menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut belum memenuhi unsur untuk dilaksanakannya PSU.
“Berdasarkan hasil kajian belum memenuhi unsur untuk dilaksanakannya Pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, yakni di TPS 57 Graha Indah dan TPS 34 Manggar,” tuturnya.
Adapun, Yudho menerangkan rincian dari rekomendasi Panwaslu di dua TPS tersebut, dimana pada TPS 34 Kelurahan Manggar ditemukan satu orang pemilih yang tidak memiliki hak suara, disebabkan domisili sesuai KTP yang dimilikinya berada di luar Balikpapan.
“Sedangkan di TPS 57 Graha Indah ditemukan satu pemilih yang mencoblos menggunakan hak suaranya dua kali,” imbuhnya.
Yudho menegaskan bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku hal tersebut belum memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. (*)