IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Makta memastikan bahwa proses rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berjalan dengan lancar.

Makta menyebut, meski terdapat beberapa kesalahan administrasi penulisan, namun hal tersebut tidak memengaruhi hasil penghitungan suara.

“Pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi, khususnya di kota Balikpapan memang ada beberapa kesalahan administrasi penulisan, tapi dari hasil segi perolehan suara itu tidak ada perubahan,” ujar Makta saat ditemui di kantor KPU Balikpapan, Kamis (12/12/2024).

Terkait kesalahan administratif penulisan, diantaranya seperti penulisan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan daftar pemilih pindahan.

Adapun, Proses rekapitulasi tingkat provinsi melibatkan 10 kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk Balikpapan.

Makta menerangkan, dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi, KPU Balikpapan menyampaikan data-data melalui presentasi yang memakan waktu sekitar 30-40 menit.

Data tersebut selanjutnya akan ditanggapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon), baik Paslon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dan Paslon nomor urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji.

Makta menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh saksi dan Bawaslu terkait administrasi, seperti jumlah DPT.

“Beberapa pertanyaan terkait administrasi, berapa jumlah DPT-nya, berapa jumlah DPTb, berapa jumlah pemilih pindahan,

Nah, itu yang kemudian dipertanyakan oleh saksi, Alhamdulillah itu bisa kami jelaskan, karena kami punya data sampai di TPS itu sekian,” terangnya.

Lebih lanjut, Makta mengatakan dalam proses rekapitulasi ada salah satu saksi paslon yang tidak menandatangani D hasil, Namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi proses rekapitulasi.

“Di regulasi kami itu memang D hasil dapat ditandatangani oleh Paslon bagi yang menerima, tapi kalau ada saksi Paslon yang keberatan, mereka juga punya hak untuk tidak bertandatangan dengan catatan dia harus menguraikan kenapa tidak bertanda tangan dan memberikan penjelasan,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, Makta menegaskan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dia juga turut menekankan bahwa transparansi dan akurasi data menjadi prioritas utama KPU dalam memastikan setiap tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi