
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Dipercaya untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu, Ketua DPRD Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud kembali menggelar sosialisasi.
Fasilitas bantuan hukum tersebut tertuang Tertuang dalam Perda No 5 tahun 2019.
Kali ini menyasar warga Kelurahan Baru Tengah. Kegiatan digelar di aula kantor kelurahan, Minggu (9/7/2023). Dihadiri para ketua RT.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri.
Termasuk Lurah Baru Tengah Edy Mulyono beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Baru Tengah.
Hadir pula praktisi hukum asal Samarinda, mendampingi Hasanuddin Mas’ud menggelar sosialisasi bantuan hukum.
Masing-masing Mangara M Gultom dan Andre Marudut Halomoan Purba.
“Ini amanah, dari seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltim saya yang dipercaya untuk menyebarluaskan kepada masyarakat tentang Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu,” kata Hasanuddin Mas’ud yang populer dengan sapaan Hamas mengawali sosialisasi.
Lebih dari itu, sosialisasi penting untuk digalakkan secara berkelanjutan karena menurutnya banyak masyarakat yang bersentuhan dengan hukum tapi terkadang terkendala biaya.
Utamanya biaya jasa pengacara yang bertugas mendampingi.
“Bantuan ini hanya ada di Kaltim diberikan pemerintah provinsi khusus untuk warganya.
Sesuai namanya, bantuan hanya untuk warga kurang mampu. Dibuktikan dengan surat keterangan dari RT dan lurah,” imbuh Hasanuddin Mas’ud.
Hamas menerangkan, ada empat perkara hukum yang dapat menggunakan fasilitas bantuan hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.
Meliputi perkara hukum perdata, pidana, perkawinan dan ahli waris hingga tata usaha negara (TUN). Termasuk perkara perceraian hingga ahli waris.
Bantuan yang diberikan berupa pendampingan mulai di kepolisian hingga pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Purba menerangkan, sosialisasi Perda Bantuan Hukum dijalankan sejak tiga tahun lalu.
“Objek bantuan untuk semua perkara hukum. Misalnya yang ditangani kepolisian seperti hukum pidana dan perdata.
Ada juga Tata Usaha Negara. Sedangkan penerima bantuan hukum ini yakni masyarakat miskin,” ucapnya Purba.
Dia juga mengingatkan, setiap masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas bantuan hukum, wajib melengkapi dokumen permasalahan.
“Misalnya, ingin mengurus perceraian, harus dilengkapi dokumen yang sah. Nikah siri enggak bisa,” celetuknya.
Sosialisasi tersebut, kontan menyita perhatian warga. Ada yang spesifik ingin mengetahui kriteria masyarakat di Balikpapan untuk bisa mendapatkan bantuan hukum.
Ada juga warga yang mengupas permalasahan di luar topik. Seperti aturan masuk sekolah hingga kelangkaan elpiji 3 Kg.
Karena tidak sedikit masyarakat yang menjerit saat dihadapkan dengan kedua permasalahan tersebut. (*)