Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H Yusri.

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H Yusri merekomendasikan penutupan kegiatan pembangunan di Green valley 2 yang berada di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin atau Jalan Beller dan proyek Sapphire Apartemen yang terletak di kawasan Balikpapan Superblock (BSB).

Hal ini, disebabkan kedua proyek pembangunan tersebut dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan, seperti izin yang belum lengkap, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Site Plan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Yusri, tanpa kelengkapan izin yang sah, aktivitas pembangunan tidak dapat dilakukan.

“Sebenarnya tidak ada dalam aturan itu, mengerjakan sesuatu dulu tanpa membuat izin.

Kalau masuk ke rumah orang tanpa izin, tanpa mengucapkan salam, kira-kira mau tidak tuan rumah menerimanya,” ujar Yusri saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Kamis (23/1/2025).

Dia mengingatkan, agar pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Balikpapan dapat mengikuti aturan yang berlaku.

Komisi III DPRD Balikpapan memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas yang berdampak pada pembangunan dan masyarakat kota Balikpapan.

“Kalau memang mau berinvestasi, Ikuti aturan yang ada di Kota Balikpapan, karena ini untuk kebaikan Kota Balikpapan juga,” tuturnya.

Yusri mengatakan, Komisi III DPRD turut mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Balikpapan melakukan patroli guna memastikan tidak adanya aktivitas di kedua proyek pembangunan tersebut.

“Kami sudah rekomendasikan Satpol PP untuk melakukan patroli dan tutup total, tidak boleh ada kegiatan di sana,” tegas Yusri.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pengembang lain agar lebih taat aturan demi menciptakan lingkungan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Kota Balikpapan.

Komisi III DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawal berbagai aktivitas pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi