
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat dugaan bahan bakar minyak (BBM) bermasalah.
Ya, Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman.
Menurut Taufik, layanan pengaduan ini ditujukan untuk warga Balikpapan yang mengalami kerusakan pada kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang diduga disebabkan karena BBM dari Pertamina.
Dia mengatakan, warga dapat menyampaikan persoalan tersebut disertai laporan yang lengkap dengan bukti-bukti otentik dari bengkel sebagai syarat pengaduan.
“Silakan warga yang merasa dirugikan karena kendaraan rusak akibat BBM, bisa datang ke DPRD Balikpapan dan menyampaikan aduan ke Komisi II. Sertakan bukti otentik dari bengkel,” ujar Taufik saat dijumpai di gedung DPRD Balikpapan, Rabu (9/4/2025).
Dia menambahkan bahwa pengaduan ini akan ditindaklanjuti oleh DPRD Balikpapan dengan menyampaikan laporan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Sebagai amanah masyarakat, kami menyambangi YLKI, dan kami meminta kepada bagian ekonomi untuk berbicara kepada Wali Kota untuk melakukan kajian-kajian sebagai pihak ketiga untuk berkoordinasi kepada Pertamina bahwa ini perlu diadakan namanya Pansus,” tambahnya.
Taufik menerangkan bahwa jika memang terbukti ada kandungan yang mencemari kualitas BBM, seperti air dan sudah ada hasil dari pihak ketiga, dia menyebut bahwa Pertamina siap bertanggung jawab.
“Jika memang terbukti terkontaminasi. Pertamina ‘kan sudah ngomong tadi, bahwa kalau itu sudah dilakukan pihak ketiga kita siap apa yang dibutuhkan,” tuturnya.