IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika.

Kegiatan ini berlangsung di Halaman Posyandu Kusuma 14, Jalan Ratte Daeng Nai, RT. 14, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Sabtu (11/1/2025).

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk mencegah dampak buruk narkotika yang telah menjadi ancaman serius bagi bangsa.

“Narkoba ini sudah menjadi musuh bangsa, dan dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat kelas atas, tapi sudah sampai ke menengah dan ke bawah,” ujar Hamas sapaan akrabnya.

Menurut Hamas, dahulu narkoba merupakan barang yang mahal, namun seiring berkembangnya zaman kini telah banyak beredar. Bahkan, kini sudah menyasar hingga anak-anak.

Sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya penggunaan narkotika, Hamas juga mengingatkan orang tua untuk lebih waspada terhadap perilaku anak-anak yang dirasa mulai berubah.

“Kalau ada gejala-gejala pada anak, sudah jarang di rumah, terus suka menyendiri, ini perlu diawasi.

Karena biasanya anak yang punya ciri-ciri seperti ini tidak mau diganggu, Suka marah dan seterusnya, Bahkan ada kebiasaan suka menjual barang-barang,” tambahnya.

Hamas menegaskan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan meminta masyarakat untuk tidak menjauhi mereka dan melakukan pendekatan agar dapat diarahkan ke tahap rehabilitasi, sehingga dapat terbebas dari pengaruh narkotika.

“Rehabilitasi itu tidak bayar, sehingga bagi anak-anak, tetangga, dan lainnya yang sudah terjerumus, itu bisa dibantu untuk lepas dari narkoba,” jelas Hamas.

Dia berharap, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika dan mendukung pencegahan maupun pemberantasannya di Kota Balikpapan, sehingga mata rantai narkoba dapat terputus hingga ke akarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kombes Bonifasio Rio Rahadianto yang hadir sebagai narasumber turut memaparkan situasi terkini terkait penyalahgunaan narkotika di Balikpapan.

Ia menyoroti pentingnya peran orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terpengaruh dari penyalahgunaan narkotika.

Sebab, kata dia, di Balikpapan pengaruh narkotika telah menyasar hingga anak-anak yang masih berusia belasan tahun.

“Usia pemakai paling muda itu 12 tahun yang ada di Balikpapan, Itu yang ketahuan ya.

Karena namanya orang Indonesia ini ‘kan menggunakan narkoba itu suatu hal yang tabu, cenderung mereka tutup-tutupi walaupun itu tidak menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Sebagai edukasi, Boni juga menyebutkan ciri-ciri yang dapat terlihat bagi para pengguna narkotika, seperti menurunnya berat badan, temperamen, mudah marah, maupun lainnya.

Namun demikian, dia mengatakan hal tersebut tidak menjadi indikasi pasti seseorang sebagai pengguna narkotika.

Karenanya, untuk lebih memastikan, ia menganjurkan warga melakukan tes urin di kantor BNN Balikpapan.

Pada kesempatan itu, ia turut menghimbau agar masyarakat dapat saling melindungi dan menjaga kerabat serta keluarganya agar terhindar dari bahaya narkotika.

“Kami mengajak warga sekalian untuk saling melindungi, menjaga anak cucu, putra-putri kita dari bahaya narkotika.

Karena narkotika ini tingkatannya sudah di atas teroris. Kejahatan transnational crimes, narkoba sudah menempati peringkat pertama.” Pungkas Boni. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi