
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Alwi Al Qadri menyoroti batas usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dia mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengenai aturan terkait batasan usia petugas KPPS agar lebih diperketat.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya, banyak petugas KPPS yang sakit disebabkan durasi atau waktu kerja yang terlalu lama.
Sehingga, hal ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
“Saya harap dibuatkan batasan umur terkait perekrutan anggota KPPS agar jangan terlalu tua yang menjadi anggota, karena bisa menjadi masalah untuk waktu pengerjaan yang tidak bisa diprediksi,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (28/10/2024).
Karenanya, dia meminta KPU Balikpapan untuk memperhatikan batasan umur bagi petugas KPPS, mengingat waktu kerja yang tidak tentu agar dapat meminimalisir petugas yang sakit karena kelelahan, sehingga kesiapan fisik juga harus diperhatikan saat menerima petugas KPPS.
Pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang diharapkan berjalan lancar dan permasalahan terkait aspek kesehatan maupun fisik petugas KPPS juga diharapkan dapat menjadi prioritas KPU Balikpapan.
Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, banyak petugas KPPS mengalami kelelahan hingga harus mendapat perawatan medis dan bahkan beberapa meninggal dunia akibat menurunnya kondisi kesehatan.