
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait regulasi yang mengatur Media massa, baik cetak, elektronik maupun media online yang akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim HM Faisal saat ditemui disela-sela kegiatan Wartawan Legend Bedapatan ke-3 yang di gelar di Ballroom Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, Sabtu (28/12/2024).
Dia mengatakan, Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim dan saat ini sedang diproses di biro hukum untuk dilakukan penomoran maupun hal lainnya.
“InsyaAllah target saya Januari 2025 nanti kami sosialisasikan dan pelan-pelan diberlakukan, tapi efektifnya di APBD perubahan 2025,” Kata Faisal.
Faisal menyebutkan, tujuan dari Pergub tersebut guna menata agar media memiliki legalitas dan memenuhi syarat.
Sebab, saat ini tengah bertumbuh banyak media, utamanya media online yang melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintahan namun tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, sehingga hal tersebut menjadi perhatian Pemprov Kaltim.
“Tujuannya Pertama, untuk menata dan legalitas, jadi wartawan terlindungi, perusahaan tenang bekerja karena punya legalitas, itu yang penting.
Kemudian, proses di pemerintahan jadi lebih mudah, kalau pemerintah bekerja sama dengan media yang tidak legal, ‘kan bahaya nanti dua-dua kena,” jelasnya.
Dia menerangkan, Secara umum perusahaan media harus memiliki legalitas, baik media elektronik, media cetak, maupun media siber, serta telah berdiri dan beroperasional selama dua tahun.