
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto oleh seorang pria yang diduga kerabat terdakwa kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3/2025).
Diketahui, Moeso telah lama mengawal kasus dugaan pencabulan oleh oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur tersebut.
Dalam siaran Pers yang disampaikan, saat kejadian Moeso sedang meliput sidang vonis J, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Namun, karena sidang putusan ditunda hingga Senin, 24 Maret 2025, para tahanan kembali ke ruang tunggu. Moeso pun sempat berbincang dengan penjaga di PN Balikpapan.
Sekitar pukul 15.30 Wita, tiba-tiba terdakwa J berteriak kepada Moeso.
“Apa kamu Muso?” kata Moeso menirukan perkataan J kepada AJI Balikpapan.
“Apa? Kenapa? Ada apa?” balas Moeso.
Dikarenakan sempat terjadi ketegangan, Moeso pun memilih keluar untuk menghindari pertengkaran dan duduk di area parkir motor bersama salah satu jurnalis Tribun, Zainul.
Beberapa saat kemudian, seorang pria berperawakan besar menghampiri Moeso dan langsung menudingnya.
“Kamu yang mukul adikku, ya?,” tanya pria itu.
Menurut kesaksian Moeso, ia tidak pernah menyerang terdakwa J. Pria tersebut kemudian mencoba menyerang, tetapi Moeso berhasil menghindari pukulan.
Pria itu lalu meludahi wajah Moeso, yang kemudian dibalas dengan tindakan serupa oleh Moeso. Pria itu kemudian memukul dan memiting leher Moeso.
“Mau mati kah kamu?” kata pria itu, lanjut Moeso.
Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi berusaha melerai keduanya. Moeso mengalami lebam di pipi kiri akibat pukulan pria tersebut. Karenanya, Moeso segera melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polresta Balikpapan.
Rentetan kejadian ini diduga terjadi karena pihak terdakwa merasa terganggu dengan kerja jurnalistik Moeso yang mengawal pemberitaan kasus dugaan pencabulan oleh oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur di Balikpapan.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian menyampaikan bahwa AJI Balikpapan mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis.
Erik menjelaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’
Sementara itu, Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.
Oleh karena itu, AJI Balikpapan menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang mengawal kasus hukum pencabulan. Pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum.
- Mendesak Kapolres Balikpapan beserta jajarannya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang menghambat tugas jurnalis dalam mencari informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
- Mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
- Meminta kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis. AJI Balikpapan menekankan bahwa perusahaan media bertanggung jawab memberikan jaminan bantuan dan keamanan hukum terhadap jurnalisnya.
- Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.” (*)