IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Camat Balikpapan Barat, Erwin mengingatkan warga agar lebih tertib dalam mengelola sampah rumah tangga. Ia menegaskan, aturan mengenai waktu pembuangan sampah sudah diatur dengan jelas, yakni dari jam 18.00 hingga 06.00 Wita dan pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi denda.

“Kami sudah melaksanakan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan telah berkoordinasi dengan kelurahan agar menghimbau warganya untuk tertib membuang sampah setiap pagi. Karena sudah ada edaran aturan bahwa melebihi jangka waktu itu akan dikenakan denda,” ujar Erwin saat ditemui di Balai kota Balikpapan, Selasa (28/10/2025).

Kecamatan Barat, lanjut Erwin, juga terus mendorong pemanfaatan bank sampah agar masyarakat memiliki alternatif pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

“Kami berharap, warga khususnya di Balikpapan Barat untuk mengetahui dan juga kami terus mencari tempat bank-bank sampah yang mana bisa dimanfaatkan agar jangan sampai warga membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Selain ketertiban waktu pembuangan, Erwin juga menyoroti praktik pembakaran sampah di sekitar lingkungan yang kerap dilakukan beberapa warga.

Menurutnya, kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran dan mencemari lingkungan.

“Kami sudah sampaikan melalui sosialisasi dan rapat koordinasi RT di kelurahan agar warga tidak membakar sampah, karena dampaknya bisa fatal. Bisa menimbulkan kebakaran dan merusak udara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erwin juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah ke laut maupun sungai. Tumpukan sampah yang terbawa air ke daratan dapat menyebabkan saluran tersumbat dan memicu banjir di musim hujan.

Melalui langkah sosialisasi dan koordinasi bersama kelurahan serta RT, pihak kecamatan berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat.

“Ya, tentunya dalam menjaga kebersihan, semua pihak harus ikut serta berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.” Tutup Erwin. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi