
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat, Puskesmas Margasari, Balikpapan Barat menerapkan sistem pelayanan yang berorientasi pada mutu dan kedisiplinan petugas.
Standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara konsisten untuk memastikan layanan kesehatan berjalan profesional dan sesuai dengan ketentuan.
Kepala Tata Usaha Puskesmas Margasari, Linda Kumayasari, mengatakan bahwa seluruh tenaga kesehatan wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur sesuai bidang keilmuan masing-masing.
“Kami memastikan pelayanan dilakukan dengan baik, sesuai disiplin ilmu dan standar prosedur yang berlaku,” kata Linda saat diwawancara di kantornya, Selasa (4/11/2025).
Selain memastikan kualitas pelayanan, kebersihan dan ketertiban lingkungan kerja juga menjadi perhatian dan fokus utama Puskesmas Margasari.
“Kedisiplinan petugas dan kebersihan fasilitas juga menjadi hal yang utama dalam menjaga kenyamanan bagi masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Linda menerangkan bahwa Puskesmas Margasari juga secara rutin telah melakukan evaluasi kepuasan masyarakat melalui sistem pengisian kesan setelah pelayanan yang diberikan.
Ia menuturkan, setiap pasien dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima.
Adapun, Data tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi internal untuk meningkatkan mutu layanan puskesmas.
Linda mengungkapkan bahwa setiap keluhan atau saran yang disampaikan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga masyarakat merasa nyaman terhadap pelayanan kesehatan Puskesmas Margasari.
“Kami ingin masyarakat merasa dilayani dengan baik dan puas terhadap pelayanan yang diberikan,” ujar Linda.
Dengan penerapan disiplin dan evaluasi yang berkelanjutan, Puskesmas Margasari berkomitmen menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik.
“Kami ingin kehadiran Puskesmas Margasari benar-benar memberi rasa aman, nyaman, dan terpercaya bagi masyarakat,” tutupnya.
Langkah konsisten itu menjadikan Puskesmas Margasari sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang menonjol dalam penerapan manajemen mutu di tingkat pelayanan dasar. (*)