
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar RDP bersama Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Balikpapan, Satpol PP dan Manajemen Hotel Sevensix Balikpapan.
RDP yang digelar di ruang komisi II DPRD, Senin (29/11/2025) ini dihadiri Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto, Wakil Ketua DPRD, Yono Suherman, serta Ketua Umum Formak Indonesia, Jerico Noldi.
Dalam pertemuan yang berlangsung, membahas terkait dugaan pelanggaran izin operasional Hotel Sevensix Balikpapan.
Yono Suherman menerangkan bahwa RDP yang dilakukan bertujuan untuk menggali informasi secara komprehensif, khususnya dari laporan dan temuan yang disampaikan Formak Indonesia terkait operasional Hotel Sevensix.
Menurutnya, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, menyangkut perizinan pengelolaan air bawah tanah.
DPRD ingin memastikan apakah pemanfaatan air tanah itu telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Poin kedua berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian fungsi bangunan.
Yono menegaskan, DPRD perlu memastikan terkait aktivitas yang berjalan di Hotel Sevensix benar-benar sesuai dengan izin yang diajukan saat proses perizinan.
Pasalnya, muncul informasi adanya potensi alih fungsi ruang di dalam hotel yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
“Kemudian, yang ketiga tadi berbicara tentang perizinan jual beli miras. Diduga adanya alih fungsi, salah satunya adalah dia mengiklankan minuman-minuman keras atau tempat hiburannya berjualan minuman yang ada di IG-nya (Instagram, red). Padahal itu kan melanggar, ini menjadi konsen kita,” jelas Yono.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa terkait legalitas, pihak manajemen menyatakan telah mengantongi izin operasional sebagai hotel dengan klasifikasi hotel bintang 2 yang perizinannya berada di tingkat pusat.
Secara administratif, izin tersebut dapat ditunjukkan. Namun, persoalan muncul ketika ditemukan indikasi bahwa sebagian ruangan hotel tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya.
“Secara legalitas dia bisa menunjukkan izin. Hanya saja pertanyaannya yang menjadi persoalan hari ini bahwa hotel itu, kapasitasnya bukan lagi sebagai fungsinya hotel. Tetapi, di dalam ruangan hotel itu sendiri ada karaoke. Makanya nanti akan dilakukan sidak di lapangan untuk diketahui apakah itu sesuai dengan PBG atau izin yang dia ajukan,” tuturnya.
Ketua Umum Formak Indonesia, Jerico Noldi mendukung langkah DPRD Balikpapan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Sevensix guna memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam RDP.
Jerico menilai, persoalan utama yang mengemuka bukan semata soal administratif perizinan, melainkan dugaan ketidaksesuaian peruntukan bangunan dengan Izin PBG.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah fasilitas di dalam hotel tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
“Peruntukan hotel ini ada dugaan pelanggaran. Fasilitas yang ada itu perlu dipastikan, apakah sesuai atau tidak dengan peruntukan dalam PBG,” katanya.
Ia menekankan, guna memastikan hal tersebut diperlukan keterlibatan lintas perangkat daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta dinas teknis lainnya yang berwenang melakukan pengecekan fisik bangunan dan fungsi ruang.
“Makanya memang bagusnya DLH sama Dinas PU, khususnya, mungkin juga DPPR yang turun langsung ke lokasi. Yang jelas, tadi sudah disampaikan, ada dugaan pelanggaran,” tambahnya.
Jerico menjelaskan, Formak Indonesia dalam hal ini hanya berperan sebagai pihak yang menyalurkan aduan masyarakat.
DPRD, kata dia, sebagai tujuan laporan karena memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
“Kami hanya membawa aspirasi dan laporan masyarakat, karena tempat mengadu masyarakat kan ke DPRD,” ucapnya.
Adapun terkait hasil pembahasan RDP, Jerico mengungkapkan bahwa temuan paling menonjol adalah adanya fasilitas kamar yang diduga tidak sesuai dengan fungsi hotel.
Ia menyebut, terdapat kamar-kamar yang dilengkapi fasilitas karaoke, bahkan hal tersebut sempat dipromosikan melalui media sosial resmi hotel.
“Kamar berfasilitas karaoke itu ada, dan itu juga muncul di Instagram mereka,” sebutnya.
Sementara itu, General Manager Hotel Sevensix, Febri Yudiono menilai operasional Hotel Sevensix tidak melanggar ketentuan perizinan.
Menurutnya, secara umum perizinan hotel telah berjalan, hanya saja terdapat beberapa izin yang saat ini masih dalam proses perpanjangan, bukan pengajuan izin baru.
“Menurut saya pribadi, kami tidak melanggar karena memang secara perizinan sudah berjalan dan ada yang sudah selesai, dan memang ada yang berproses perpanjangan. Jadi bukan membuat baru,” terangnya.
Terkait pemanfaatan air bawah tanah yang menjadi salah satu fokus pembahasan RDP, Febri menyebut pihaknya telah menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk bukti pembayaran kontribusi air tanah kepada pemerintah daerah. Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru juga telah diperlihatkan.