IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika terus di gencarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) lewat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan jalan pandansari RT 18 Balikpapan Barat, Sabtu (15/11/2025) ini diikuti warga sekitar dengan antusias.

Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud yang hadir dalam sosialisasi menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika serta langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan.

Menurutnya, langkah preventif sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika tidak menyentuh anak-anak maupun remaja di Kota Balikpapan.

“Ini merupakan komitmen pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim dalam mencegah dan peredaran narkotika. Nah, Perda nomor 4 tahun 2022 ini sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat di Kalimantan Timur,” ujar Hamas sapaan akrabnya.

Ia menerangkan, pengguna narkoba umumnya merupakan korban, mulai dari pekerja, pelajar hingga anak-anak tanpa memandang latar belakang ataupun status sosial.

Hamas menuturkan, pendampingan kepada para korban penyalahgunaan narkotika sangat diperlukan agar mereka dapat pulih dan kembali ke lingkungan masyarakat tanpa stigma negatif, serta terhindar dari jeratan penyalahgunaan berulang.

“Ancaman narkotika ini bukan hanya orang-orang yang katanya ounya duit saja, bukan hanya kepada orang yang punya jabatan, tapi hampir sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Sehingga, kami menganggap penting dilakukannya sosialisasi ini agar masyarakat memahami bahwa ada instrumen hukum perlindungan terhadap korban narkotika,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kombes Bonifasio Rio Rahadianto sebagai narasumber dan turut hadir Lurah Margasari, Hendra Jaya Prawira.

Melalui sosialisasi ini, warga yang hadir diharapkan dapat mengerti tentang bahayanya penggunaan narkotika dan turut serta membantu dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi