Suasana pelaksanaan Sosialisasi Perda di RT 27 Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. (iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Daerah terus menggencarkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Upaya tersebut dilakukan guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai langkah yang disediakan pemerintah dalam membantu korban narkotika, serta mengedukasi agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Adapun dalam sosialisasi yang dilaksanakan di lingkungan RT 27, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Minggu (7/12/2025) ini merupakan sosialisasi ke-12 yang dilakukan oleh DPRD Kaltim.

Sosialisasi ini dihadiri Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, dan menghadirkan narasumber Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kombes Bonifasio Rio Rahadianto, serta Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Andi Achmad Mutawalli.

Dalam sambutannya, Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa sosialisasi Perda yang dilaksanakan merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dan DPRD di tengah masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Menurutnya, persoalan narkotika tidak bisa semata-mata dipandang sebagai pelanggaran hukum, melainkan sudah menjadi persoalan kemanusiaan yang dampaknya sangat luas.

Penyalahgunaan narkoba, kata Hamas, mampu merenggut masa depan dan memupus harapan para penggunanya.

“Narkoba ini dampaknya luar biasa. Bukan hanya menyasar kelompok tertentu, tapi sudah masuk ke seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pelajar, mahasiswa, pegawai, hingga masyarakat umum. Yang paling berbahaya, penyebarannya sudah begitu luas dan proses pengobatan maupun rehabilitasinya tidak mudah,” ujar Hamas.

Ia menambahkan, banyak kasus menunjukkan bagaimana pelajar yang sebelumnya berprestasi akhirnya terjerumus dalam lingkaran narkotika dan kehilangan arah hidup.

Kondisi inilah yang menurutnya memperkuat pandangan bahwa narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut nilai kemanusiaan dan masa depan generasi.

Oleh karena itu, DPRD Kaltim memandang perlu adanya langkah konkret dan terstruktur melalui regulasi daerah.

Kehadiran Perda ini, lanjut Hamas, menjadi instrumen penting agar pemerintah dapat hadir langsung di tengah masyarakat dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Ia berharap sosialisasi Perda ini benar-benar dapat menjadi fasilitas bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan tidak ragu memanfaatkan regulasi tersebut, terutama ketika mengetahui adanya korban atau potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Mudah-mudahan Perda ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ibu bapak yang ada di sini, jika mengenal tetangga atau ada korban, jangan takut. Perda ini hadir untuk memfasilitasi dan membantu korban,” imbuhnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dan turut berperan aktif dalam mencegah serta memerangi penyalahgunaan narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkoba. (*)