Hamas saat sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum di Jalan Dahor (iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud kembali melanjutkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi digelar di Jalan Dahor Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Minggu (16/6/2024).

Tampak Hadir narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni praktisi hukum Saut Marisi Halomoan Purba bersama dengan Andre Marudut Halomoan Purba, serta Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Andi Achmad Mutawalli sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang Perda Bantuan Hukum.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak dalam memperoleh bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu,” ujar Hamas.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak mampu dan terjerat permasalahan hukum bisa mendapatkan bantuan hukum meliputi hukum perdata, hukum pidana, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta hukum waris.

Sementara itu, Saut Marisi Halomoan Purba menerangkan, bantuan hukum yang diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2019 tidak dipungut biaya alias gratis.

“Namun, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi,” jelas Purba.

Dia menyebutkan penerima bantuan hukum merupakan pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Balikpapan, yang kedua menunjukkan bukti tidak mampu secara ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah, camat atau setingkatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *