Sosialisasi oleh Bawaslu Balikpapan (foto: iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (3/7/2024).

Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti, Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis, perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Balikpapan Mulyadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba) Johan Kadir, perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Balikpapan, serta seluruh lurah dan camat.

Dalam kesempatan itu, Ahmadi Azis mengatakan, sosialisasi membahas netralitas ASN, TNI dan Polri guna mengurangi atau mencegah terjadinya konflik kepentingan saat Pilkada 2024.

“Nah, yang sangat penting dalam Pilkada nanti bahwa netralitas ASN, sehingga tidak ada perpecahan di antara ASN,” ujar Ahmadi saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Ahmadi menerangkan, ketika salah seorang ASN atau pejabat memihak salah satu pasangan calon dikhawatirkan akan menghambat jalannya pemerintahan.

Dia juga menyebutkan, terdapat 16 larangan terkait demi mewujudkan netralitas ASN yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Di antaranya dilarang menggunakan fasilitas negara dan dilarang mengarahkan orang lain memilih salah satu pasangan calon.

“Kemudian tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon dan ada beberapa hal lainnya yang dimuat dalam SKB,” imbuhnya.

Adapun, fasilitas negara yang dimaksud seperti penggunaan kendaraan dinas dan gedung pemerintahan yang nonkomersial.

“Kan ada yang komersial seperti DOME itu disewa, dan itu harus adil kalaupun ada pasangan calon lain yang ingin menyewa ya mohon dipersilahkan, tapi kalau hanya (dikhususkan) satu pasangan calon yang menyewa itu tidak boleh, jadi harus adil,” tambahnya.

Dia turut mengimbau tidak menggunakan gedung pemerintahan untuk kampanye di setiap kelurahan ataupun adanya ASN yang mengarahkan massa.

Sehingga, peserta yang hadir pada sosialisasi ini bukan hanya ASN di tingkat Kota, termasuk tingkat kecamatan dan kelurahan.

Selain itu, Ahmadi juga mengingatkan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2024, mulai dari sanksi moral, sedang hingga sanksi berat.

“Karena dengan sosialisasi ini salah satunya untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN,

Satu sisi ASN punya hak pilih tapi tidak boleh menampakkan diri untuk memihak, memilih itu boleh itupun nanti dihari pemungutan suara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi