
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) di ruang rapat gabungan DPRD, Selasa (14/10/2025).
Adapun RDP yang dilakukan merupakan lanjutan dari pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan kajian akademik yang dilakukan bersama Universitas Gadjah Mada beberapa saat lalu.
“Fokus RDP yang dilaksanakan hari ini guna membahas aset, terutama yang masih bermasalah seperti lahan pasar.
Salah satunya Pasar Induk yang memiliki luas sekitar 9,7 hektar. Dari total itu, sekitar 5 hektar sebenarnya sudah siap dibangun,” kata Adi sapaan akrab Fauzi Adi Firmansyah saat ditemui usai RDP.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) kini tengah menyiapkan lahan seluas sembilan hektare di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Utara, yang akan dijadikan pusat distribusi pangan di kota minyak, julukan kota Balikpapan.
Dalam master plan yang telah disusun, kawasan tersebut akan difungsikan sebagai lokasi pembangunan gudang, pasar induk, serta jalur distribusi untuk menciptakan sistem pangan yang lebih efisien di Balikpapan.
Selain berperan sebagai sentra distribusi pangan, proyek ini juga diharapkan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas dengan menekan mobilitas truk bermuatan besar menuju wilayah perkotaan.
Lanjut, Adi menerangkan bahwa sebagian area yang direncanakan untuk proyek pembangunan tersebut masih ditempati oleh permukiman warga.
Akibatnya, hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pembangunan.
“Jadi di lahan seluas 5 hektar itu masih ada rumah warga. Tentunya ini menjadi hambatan.
Karenanya, kami meminta agar teman-teman dari bagian hukum dan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah, red) untuk dapat segera bersurat kepada para penghuni sehingga ada kejelasan status,” terangnya.
Komisi II DPRD Balikpapan berharap agar masyarakat yang menempati lahan tersebut dapat kooperatif, sehingga proyek pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
“Kami tentu berharap mereka bisa memahami dan dengan sukarela pindah. Tapi kalaupun tidak, maka langkah hukum akan ditempuh agar saat pembangunan dimulai. Jadi tidak ada lagi persoalan terkait lahan.” Imbuhnya. (*)