IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi Gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya Jafar Sidik menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Senin (18/11/2024).

Dalam pandangan umum yang berlangsung, Japar Sidik menyampaikan bahwa pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp3,58 triliun.

Berdasarkan jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 36 persen dari total pendapatan.

Oleh sebab itu, fraksi Gabungan PKS dan PPP melihat peluang yang signifikan dalam peningkatan PAD, terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan porsi lebih besar dari penerimaan PKB dan BBNKB,

Dari aturan tersebut, 66 persen pendapatan PKB dan BBNKB akan menjadi hak pemerintah kota mulai tahun 2025,” kata Jafar.

Namun, dia menekankan perlunya kajian komprehensif mengenai potensi tambahan pendapatan dari sektor ini.

Salah satu isu yang perlu ditangani yakni kendaraan dari luar daerah yang masih menggunakan plat nomor asal, padahal kendaraan tersebut telah beroperasi di kota Balikpapan.

Sementara, Kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan jalanan kota dan menikmati subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.