
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-23 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Aula Gedung Parkir Klandasan, Senin (4/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicaranya H Haris menyatakan setuju terhadap Raperda kota Balikpapan tentang RPJMD tahun 2025-2029 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Haris mengatakan bahwa visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan dalam menghadapi serta menyelesaikan permasalahan dan isu-isu strategis lima tahun ke depan dinilai sangat tepat dan patut didukung bersama.
“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, bahwa Visi, Misi, serta strategi pentahapan pembangunan Kota Balikpapan selama lima tahun kedepan merupakan tanggungjawab kita bersama. Sehingga, sudah sepatutnya semua elemen pemerintahan dan masyarakat bersatu
padu, bergotong-royong mewujudkan cita-cita tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Haris, Visi dan Misi tersebut seyogyanya dapat diterjemahkan secara konsisten dan lebih detail dalam rencana strategis, serta
program dan kegiatan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota harus mampu menyusun skala prioritas program dan kegiatan secara cermat. Hal ini terkait dengan kemampuan fiskal Kota Balikpapan tahun 2025–2029 yang diperkirakan belum membaik dan mengalami keterbatasan.
“Karena itu, program dan kegiatan yang sifatnya sekunder dan tidak berkaitan secara langsung dengan kebutuhan masyarakat, agar dapat ditunda terlebih dahulu,” tuturnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap, Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dapat diterima secara proporsional dan mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti.
“Setelah mempelajari dan mencermati Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan dapat menerima dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah kota Balikpapan.” Pungkasnya. (*)