IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sebagai Langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait evaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar RDP Bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kota (DKK), dan RSUD, Jum’at (7/2/2025).

Adapun, RDP ini membahas mengenai hasil evaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menyampaikan pentingnya evaluasi Perda guna memastikan aturan yang ada saat ini relevan dengan ketentuan terbaru serta memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah.

“Evaluasi ini sesuai dengan rekomendasi Kemendagri yang mengarahkan agar Perda pajak dan retribusi ini dapat lebih relevan dan tepat sasaran,” terangnya.

Andi Arif Agung menyebutkan, pengkonsolidasian objek pajak dan retribusi baru, menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam RDP. Langkah ini sangat penting untuk mengidentifikasi sektor atau kegiatan baru yang dapat dikenakan pajak atau retribusi yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa segala potensi yang ada, dapat dijadikan objek pajak atau retribusi yang sah,” tambahnya.

ia turut menegaskan, sesuai dengan rekomendasi dari Kemendagri, setiap perubahan dan penambahan objek pajak serta retribusi harus dipertimbangkan dengan cermat oleh setiap OPD.

Penulis: Yandri Rinaldi