
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Sebagai Langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait evaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar RDP Bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kota (DKK), dan RSUD, Jum’at (7/2/2025).
Adapun, RDP ini membahas mengenai hasil evaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menyampaikan pentingnya evaluasi Perda guna memastikan aturan yang ada saat ini relevan dengan ketentuan terbaru serta memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah.
“Evaluasi ini sesuai dengan rekomendasi Kemendagri yang mengarahkan agar Perda pajak dan retribusi ini dapat lebih relevan dan tepat sasaran,” terangnya.
Andi Arif Agung menyebutkan, pengkonsolidasian objek pajak dan retribusi baru, menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam RDP. Langkah ini sangat penting untuk mengidentifikasi sektor atau kegiatan baru yang dapat dikenakan pajak atau retribusi yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa segala potensi yang ada, dapat dijadikan objek pajak atau retribusi yang sah,” tambahnya.
ia turut menegaskan, sesuai dengan rekomendasi dari Kemendagri, setiap perubahan dan penambahan objek pajak serta retribusi harus dipertimbangkan dengan cermat oleh setiap OPD.
Karenanya, DLH, DKK dan RSUD diminta untuk melakukan kajian mendalam terkait jenis retribusi yang dapat diterapkan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Menurut Andi, dinas-dinas ini memiliki tugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan data yang akurat mengenai biaya atau retribusi yang wajar diterapkan.
Ia juga menambahkan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan data yang valid dan relevan, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Melalui evaluasi dan kajian yang mendalam, diharapkan Perda pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan yang ada. (*)