IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Yusri menegaskan bahwa seluruh aplikator transportasi online di Kota Balikpapan wajib menjalankan ketentuan tarif ojek online roda dua dan roda empat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan.

Hal ini disampaikan Yusri saat ditemui media di gedung DPRD Balikpapan, Senin (14/7/2025).

Ia menyampaikan, hal tersebut merupakan keputusan yang diambil bersama usai dilakukan rapat koordinasi bersama para aplikator dan perwakilan pengemudi yang telah dilaksanakan belum lama ini.

“Intinya semua sudah sepakat. Mereka siap menjalankan tarif sesuai SK Gubernur dan SE Wali Kota,” ujar Yusri.

Dalam rapat tersebut, lanjut Yusri, para pengemudi ojek online, baik roda dua maupun roda empat, meminta adanya kesetaraan tarif antar aplikator.

Hal ini menyusul adanya salah satu aplikator yang memberlakukan tarif jauh lebih rendah dibanding lainnya, yang dinilai merugikan mitra pengemudi.

“Ada salah satu aplikator tarifnya terlalu rendah, itu yang diminta untuk disamaratakan,” jelasnya.

Yusri menerangkan bahwa rapat yang digelar tersebut dihadiri tiga aplikator, yakni Grab, Gojek, dan Maxim.

Sementara ShopeeFood belum hadir dalam pertemuan tersebut. Meski begitu, menurut Yusri, ketiga aplikator yang hadir menyatakan komitmen untuk menjalankan aturan yang berlaku.

“Ada aplikator yang belum tanda tangan, tapi bukan berarti mereka menolak. Mereka hanya tidak mengikuti hasil rapat kemarin. Namun mereka tetap menyatakan siap melaksanakan aturan tarif yang ditetapkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, terdapat dua poin utama dalam hasil rapat tersebut.

Pertama, semua aplikator diwajibkan segera melaksanakan ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam SK dan SE.

Kedua, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kalau ke depan mereka melanggar atau tidak mengindahkan aturan baik SK dan SE, kantor aplikator akan ditutup oleh Satpol PP,” pungkasnya.

Dengan kesepakatan bersama ini, diharapkan seluruh aplikator transportasi online di Balikpapan dapat menjalankan operasional secara adil dan sesuai regulasi, sehingga tidak memberatkan mitra pengemudi saat bekerja. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi