IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Hasanuddin Mas’ud, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah.

Kali ini, Sosialisasi yang mengusung tema “Keterkaitan antara Politik dan Kesejahteraan Sosial” berlangsung di Kedai Kopi Harmonis Beje-beje, Balikpapan Selatan, pada Senin (1/9/2025).

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Hakim, Lurah Gunung Bahagia, Andi Aziz Martadi, serta Ketua MPI KNPI Balikpapan, Andi Achmad Mutawalli.

Dalam pemaparannya, Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Hakim menjelaskan bahwa politik memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan negara yang berdampak langsung pada kesejahteraan sosial.

Ia mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai kondisi di mana seluruh rakyat memiliki akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang stabil.

Hakim juga menyoroti keterkaitan erat antara sistem politik dan kesejahteraan sosial.

“Sistem negara dengan politik yang baik cenderung memiliki kebijakan kesejahteraan sosial yang lebih kuat. UUD 1945 telah mengatur berbagai aspek kesejahteraan sosial yang harus diwujudkan oleh negara,” terangnya.

Ia kemudian merujuk pada sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang menjadi landasan jaminan sosial, seperti Pasal 27 Ayat 2 yang menyebutkan “hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” serta Pasal 28H Ayat 1 tentang “hak atas kesejahteraan, kesehatan, lingkungan hidup, dan perumahan”.

Kemudian, Pasal 33 Ayat 1-4 mengatur bahwa “Ekonomi disusun sebagai usaha bersama berbasis kesejahteraan,” dan Pasal 34 Ayat 1-3 menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” serta “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.”

Hakim juga menjelaskan tiga poin utama keterkaitan politik dan kesejahteraan sosial. Pertama, politik sebagai instrumen kebijakan kesejahteraan, di mana pemerintah menyusun kebijakan ekonomi dan sosial untuk kesejahteraan rakyat.

Kedua, regulasi dan program sosial seperti BPJS, subsidi, dan bantuan sosial ditentukan oleh keputusan politik. Ketiga, stabilitas politik berdampak besar pada kemampuan negara menjamin kesejahteraan sosial. “Negara dengan stabilitas politik tinggi lebih mampu menjamin kesejahteraan sosial,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi yang berfokus pada kesejahteraan sesuai konstitusi meliputi pembangunan ekonomi yang adil untuk semua, pengelolaan sumber daya alam oleh negara demi kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945), penerapan program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta dukungan terhadap UMKM dan pemerataan pembangunan melalui program ekonomi yang berpihak pada rakyat.

Kesimpulannya, lanjut Hakim, bahwa politik dan kesejahteraan sosial saling terkait dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Ia pun menyoroti pentingnya demokrasi politik dan ekonomi dalam Pancasila sebagai dasar kesejahteraan di Indonesia.

“Gagasan negara, diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat, dan stabilitas politik yang baik akan mendukung kesejahteraan sosial yang merata dan efektif,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran politik dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam demokrasi daerah. (*)

Penulis: TJakra