IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-9 Masa sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (30/12/2025).

Adapun agenda yang dilaksanakan yakni Persetujuan DPRD kota Balikpapan terhadap penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri di dampingi Wakil Ketua DPRD, Yono Suherman dan Muhammad Taqwa. Tampak hadir pula, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.

Dalam sambutannya, Alwi menyampaikan bahwa rapat paripurna yang digelar hari ini merupakan tahapan akhir sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Balikpapan tahun 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Ia menyebut, melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 22 Desember 2025 lalu, telah disampaikan hasil evaluasi atas Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Balikpapan tahun 2026.

“Sebelumnya, pada Jumat 28 November 2025 lalu, kita telah menyepakati rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan tentang APBD tahun anggaran 2026 yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Balikpapan,” ujarnya.

Alwi menambahkan, raperda tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kaltim untuk dievaluasi.

Tahapan ini, kata dia, wajib dilakukan sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang.

“Hal tersebut guna memastikan APBD Kota Balikpapan telah sesuai dengan seluruh peraturan yang berlaku, tepat sasaran, tepat waktu, serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Baik pemerintah pusat, provinsi, maupun program pembangunan yang mendukung visi-visi Kepala Daerah itu sendiri,” tuturnya.

Adapun, Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, hingga akhirnya dapat disetujui dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen tanggapan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Balikpapan, Wakil Ketua DPRD, serta Wakil Wali Kota Balikpapan.

“Dengan dilakukan penandatanganan dokumen yang dilaksanakan pada hari ini, maka telah lengkap seluruh dokumen persyaratan yang dapat digunakan untuk mengesahkan APBD Kota Balikpapan tahun anggaran 2026.

Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah Kota Balikpapan agar dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan lembar daerah, sehingga tidak ada kegiatan yang berjalan di tahun 2026 terkendala pembiayaannya,” imbuh Alwi. (*)