
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 di Aula Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Kamis (5/6/2025).
Dalam rapat yang berlangsung, terdapat dua agenda yang dibahas, diantaranya penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penataan dan pembinaan gudang, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Balikpapan terhadap nota penjelasan Wali kota Balikpapan atas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman didampingi Wakil Ketua Muhammad Taqwa dan Budiono, serta Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo.
“Agenda pertama pada rapat paripurna hari ini merupakan tahapan awal pembahasan Raperda kota Balikpapan tentang penataan dan pembinaan gudang,,” kata Yono Suherman saat membuka Rapat Paripurna.
Ia menerangkan bahwa Raperda mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang tersebut akan mengatur tentang penataan dan pembinaan gudang yang meliputi pendaftaran gudang, pencatatan administrasi gudang, pelaporan kawasan pergudangan, pembinaan dan pengawasan serta ketentuan sanksi.
“Untuk mengetahui lebih lanjut, saya persilahkan kepada saudara Wakil Wali Kota Balikpapan untuk dapat menyampaikan nota penjelasannya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menjelaskan bahwa seiring dengan otonomi daerah, sarana perdagangan dan gudang berkembang pesat di kota Balikpapan.
Karenanya, kata dia, gudang menjadi komponen penting dalam rantai retribusi barang untuk mengatur tata kelola gudang agar tertib sesuai ketentuan yang berlaku menurut perundang-undangan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Penataan dan pembinaan gudang perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Dengan adanya peraturan ini bertujuan agar gudang dapat digunakan sesuai dengan peruntukan tata ruang dan ditata berdasarkan ukuran fungsi dan jenis barang yang disimpan,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa nantinya hal ini juga akan menjadi dasar dan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, penataan dan pembinaan gudang sesuai dengan kondisi daerah dan regulasi yang ada.
Dengan demikian, diharapkan Raperda ini dapat menjadi landasan kuat dalam menciptakan sistem pergudangan yang tertib, teratur, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan. (*)